Langsung ke konten utama

Relasi Suami dan Istri

Pasutri
 
RELASI SUAMI & ISTRI DALAM PANDANGAN ISLAM

                Kebutuhan biologis bagi manusia menjadi kebutuhan yang fundamental dan tidak bisa terpisahkan. Oleh karena itu bukan suatu kebetulah Allah menciptakan manusia dalam dua jenis yaitu laki-laki dan perempuan secara berpasang-pasangan agar mereka bisa memenuhi kebutuhan tersebut yang di atur dalam syariat Allah. Manusia dapat menjalin sebuah hubungan biologis secara sah setelah melalui serangkaian pernikahan yang sesuai dengan syariat, namun hubungan itu tidak akan bisa bertahan jika tidak dilandasai dengan pemahaman agama yang kuat. Banyaknya kekerasan rumah tangga menjadi perhatian yang begitu penting dalam relasi rumah tangga masa kini. Sebagaimana dilansir inews.id pada tanggal 29 Nopember 2021 sebanyak 79% atau 6.480 kasus kekerasan rumah tangga yang ditangani komnas perempuan.

                Relasi suami istri yang retak disebabkan oleh banyaknya faktor diantaranya factor ekonomi, sosial dan kebutuhan akan bimbingan agama dalam membangun rumahtangga yang kurang menjadi penyebab yang mendasar terhadap hancurnya relasi suami istri. Tanpa bimbingan agama dalam menjalani hubungan suami istri maka manusia akan senantiasa mengikuti hawa nafsunya sehingga salah satu dari dua pihak akan merasa dirugikan secara fisik maupun psikologis. Sebagai contoh memandang bahwa seorang istri memiliki tanggung jawab sosial yang begitu besar di masyarakat bahkan pada pekerjaan rumah dengan berbagai kegiatan yang begitu berat seperti mencuci baju, membersihkan rumah, mengandung, mendidik anak, memasak dan bahkan pada seluruh aspek kegiatan dirumah dibebankan kepada istri. Sesungguhnya relasi suami istri yang di anjurkan secara syariat bukanlah seperti itu. Artinya suami istri harus senantiasa saling memahami setiap kondisi bukan membebani salah satunya dengan perbuatan yang tidak adil. Rasulullah saw sebagai rool model bagi manusia dalam kehidupan rumah tangganya dengan penuh kebahagiaan, keadilan, memposisikan diri sebagai seorang suami yang bertanggung secara finansial serta menanamkan keyakinan dan kepatuhan kepada Allah Swt.  Pentingnya memahami hak suami dan istri banyak diterangkan dalam Al Quran. Relasi suami istri yang sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulnya sangat memperhatikan posisi kedua belah pihak baik dari segi hak dan kebutuhan keduanya. Kebutuhan Istri menjadi tanggung jawab suami yang merupakan imam bagi seorang laki-laki dalam rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan keluarga baik secara rohani dan jasmani sebagaimana tercermin pada QS. An Nisa Ayat 34. Begitu juga sebaliknya kebutuhan seorang suami terhadap Istri seperti mengandung, mendidik anak agar tidak menyekutukan Allah sebagaimana yang tercermin pada Qs. Lukman ayat 13 dan 14, menjaga harta suami dan taat terhadapnya dan saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya sebagimana dijelaskan  QS. Al Baqarah Ayat 187.

Pendek kata, relasi suami istri merupakan relasi yang begitu penting untuk diperhatikan agar sesuai dengan tuntunan agama. Kehadiran Al Quran me`njadi sebuah pedoman yang dapat mengentaskan semua masalah kehidupan, utamanya pada relasi suami istri. Perhatian akan hak suami dan Istri sangat dipertimbangkan oleh Al Quran sehingga tidak terjadi kerugian salah satu pihak agar tercapainya makna sakinah mawaddah warohmah.

               

By: Syarip Hidayatullah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Subjek dan Objek Evaluasi Pendidikan

PENDAHULUAN A.     Latar Belakang      Setiap usaha atau kegiatan yang telah dilakukan sebaiknya diikuti dengan tindak lanjut, atau kegiatan evaluasi, terutama pada dunia pendidikan. Menurut UU No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peseta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam dunia pendidikan evaluasi ini sangat penting utuk dilakukan agar kegiatan baru yang akan dilakukan bisa berjalan lancar tanpa mengulangi kesalahan yang pernah terjadi atau sesuai dengan tujuan pendidikan. Evaluasi dalam kegiatan belajar mengajar atau pengajaran adalah penilaian/penaksiran terhadap pertumbuhan dan kemajuan peserta didik ke arah tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam hukum. Hasil p

Jarimah Hudud dan Macam-Macamnya

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang bahaya bagi agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal. Sebagian fuqaha menggunakan kata jinayah untuk perbuatan yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan sebagainya. Dengan demikian istilah fiqh jinayah sama dengan hukum pidana. Untuk mempersempit pembahasan maka disisni pemakalah hanya akan membahas masalah yang berkenan dengan hudud Jarimah hudud adalah tindak pidana yang diancam hukuman had, yakni hukuman yang telah ditentukan macam dan jumlah (berat-ringan) sanksinya yang menjadi hak Allah SWT, dan tidak dapat diganti dengan macam hukuman lain atau dibatalkan sama sekali oleh manusia. Ada tujuh macam perbuatan jarimah hudud yaitu, zina, menuduh orang lain berbuat zina (qazaf), meminum minuman keras, mencuri, menggangu keamanan (hirabah), murtad, dan pemberontakan (al-bagyu). Adapun jarimah ta’zir Secara bahasa ta’zir merupakan mashdar (kata dasar) dari ‘azzaro yang berarti menolak dan mencegah keja

Pengertian Metodik Khusus PAI

PENDAHULUAN            A.     Latar Belakang Guru akan menunaikan tugasnya dengan baik atau dapat bertindak sebagai tenaga pengajar yang efektif, jika padanya terdapat berbagai kompetensi keguruan, dan melaksanakan fungsinya sebagai guru. Dalam proses pembelajaran seorang guru membutuhkan metode yang tepat dalam proses belajar mengajar agar mempermudah dalam menyampaikan materi pembelajaran kepada seorang siswa dan tercapainya tujuan belajar yang efektif. Begitu juga dalam proses pembelajaran agama Islam yang memerlukan metodik khusus untuk penyampaian materi belajar tertentu dalam Pendidikan Agama Islam agar siswa dapat mengetahui, memahami, mempergunakan, dengan kata lain dapat menguasai materi pembelajaran dengan cepat. Dalam hal ini kami ingin memaparkan pengertian Metodik Khusus Pendidikan Agama Islam, ruang lingkup, tujuan dan manfaatnya dalam pendidikan agama Islam. Adapun tujuan dari penilisan makalah ini adalah untuk  mengetahui pengertian MKPAI, u ntuk mengetahui r