Langsung ke konten utama

Kontroversi Tafsir Bi Ra'yi

Tafsir

KONTROVERSI TAFSIR BI RA’YI

                Berkembangnya zaman dan problematika kehidupan tidak mampu bercerai dari tuntutan  memahami suatu kondisi secara mendalam berdasarkan maksud dan tujuan yang diinginkan Allah Swt dalam mengatur kehidupan manusia. Kebutuhan akan penafsiran suatu ayat demi mencapai ridhonya mesti dilakukan agar manusia tidak hampa dengan pedoman hidup. Tafsir Bi Ra’yi hadir dengan kontroversi penggunaannya. Jika di klasifikasikan, tafsir Bi Ra’yi merupakan suatu metode pendekatan dalam memahami Al Quran.

                Melihat kontroversional terkait Tafsir Bi Ray’i yang dikuatkan dengan argument dan dalil yang disampaikan oleh kedua kelompok maka bisa ditempatkan pada dua kondisi. Pertama, untuk menghindari penyimpangan dari kehendak Allah tentang suatu permasalahan yang ingin di fahami manusia secara mendalam maka mufassir seharusnya menggunakan keterangan dari Nabi, namun jika tidak ditemukan maka menggunakan qaul shahabah, karena merekalah yang lebih memahami bahasa arab dan sangat dekat dengan Nabi dengan beberapa penjelasan yang diberikan secara ra’yi namun tidak mengubah konteks yang dikabarkan dari mereka. Kedua, kebutuhan manusia akan pemahaman yang mendalam dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga penafsiran suatu ayat Al Qur’an harus digali secara ra’yi dengan alasan memang betul Nabi diutus sebagai penjelas Al Quran namun ia dibatasi oleh umur dan menyampaikan penafsiran ayat-ayat Al Quran yang penting saja sehingga masih adanya beberapa ayat yang luput dari penafsiran. Maka daripada itu penafsiran dengan ra’yi sangat dibutuhkan. Akan tetapi menafsir bukan sembarang menafsir, tafsir Bi Ra’yi dapat dilakukan oleh seorang mufassir yang memumpuni di berbagai bidang ilmu sebagaimana yang diungkapkan oleh Az Zahabi dalam kitabnya At Tafsir Wal Mufassirun seperti memahami Bahasa Arab, Tarikh, Fiqh, Syair-Syair Arab Jahiliyah dan lain sebagainya guna menghindari penafsiran yang cendrung mengikuti hawa nafsu.

                Sebagaimana ungkapan Al Ghazali yang dikutip oleh Ali Ashobuni bahwa makna al Quran secara tekstual bukanlah akhir dari pemahaman karena Al Quran mengandung makna kontekstual yang sangat luas. Sehingga larangan akan penafsiran Al Quran secara ra’yi menjadi pertimbangan yang sangat penting guna mengeksplorasi pemahaman yang dapat bersanding dengan perkembangan zaman tanpa keluar dari makna yang disampaikan Nabi dan para sahabatnya. Karena, para sahabat dalam menetapkan suatu hukum banyak sekali menggunakan ra’yi baik dalam membaca bahkan menafsirkan Al Quran juga, jika ra’yi dilarang maka hukum yang dihasilkan dari jalan Ijtihad itupun batal.

                Jadi, Pertama boleh menafsirkan dengan ar ra’yi dengan tetap berpegang teguh pada konteks yang dikabarkan dari Nabi dan Sahabat. Kedua, boleh menafsirkan dengan ar ra’yi jika tidak didapatkan keterangan dari nabi dan sahabat dengan ilmu yang memumpuni karena tuntutan perkembangan zaman yang harus di eksplorasi sebagai pedoman yang absolute. Oleh karena itu larangan akan tafsir bi ra’yi sangat penting untuk di pertimbangkan guna mengeksplorasi pemahaman yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.


By: Syarip Hidayatullah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Subjek dan Objek Evaluasi Pendidikan

PENDAHULUAN A.     Latar Belakang      Setiap usaha atau kegiatan yang telah dilakukan sebaiknya diikuti dengan tindak lanjut, atau kegiatan evaluasi, terutama pada dunia pendidikan. Menurut UU No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peseta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam dunia pendidikan evaluasi ini sangat penting utuk dilakukan agar kegiatan baru yang akan dilakukan bisa berjalan lancar tanpa mengulangi kesalahan yang pernah terjadi atau sesuai dengan tujuan pendidikan. Evaluasi dalam kegiatan belajar mengajar atau pengajaran adalah penilaian/penaksiran terhadap pertumbuhan dan kemajuan peserta didik ke arah tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam hukum. Hasil p

Jarimah Hudud dan Macam-Macamnya

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang bahaya bagi agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal. Sebagian fuqaha menggunakan kata jinayah untuk perbuatan yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan sebagainya. Dengan demikian istilah fiqh jinayah sama dengan hukum pidana. Untuk mempersempit pembahasan maka disisni pemakalah hanya akan membahas masalah yang berkenan dengan hudud Jarimah hudud adalah tindak pidana yang diancam hukuman had, yakni hukuman yang telah ditentukan macam dan jumlah (berat-ringan) sanksinya yang menjadi hak Allah SWT, dan tidak dapat diganti dengan macam hukuman lain atau dibatalkan sama sekali oleh manusia. Ada tujuh macam perbuatan jarimah hudud yaitu, zina, menuduh orang lain berbuat zina (qazaf), meminum minuman keras, mencuri, menggangu keamanan (hirabah), murtad, dan pemberontakan (al-bagyu). Adapun jarimah ta’zir Secara bahasa ta’zir merupakan mashdar (kata dasar) dari ‘azzaro yang berarti menolak dan mencegah keja

Pengertian Metodik Khusus PAI

PENDAHULUAN            A.     Latar Belakang Guru akan menunaikan tugasnya dengan baik atau dapat bertindak sebagai tenaga pengajar yang efektif, jika padanya terdapat berbagai kompetensi keguruan, dan melaksanakan fungsinya sebagai guru. Dalam proses pembelajaran seorang guru membutuhkan metode yang tepat dalam proses belajar mengajar agar mempermudah dalam menyampaikan materi pembelajaran kepada seorang siswa dan tercapainya tujuan belajar yang efektif. Begitu juga dalam proses pembelajaran agama Islam yang memerlukan metodik khusus untuk penyampaian materi belajar tertentu dalam Pendidikan Agama Islam agar siswa dapat mengetahui, memahami, mempergunakan, dengan kata lain dapat menguasai materi pembelajaran dengan cepat. Dalam hal ini kami ingin memaparkan pengertian Metodik Khusus Pendidikan Agama Islam, ruang lingkup, tujuan dan manfaatnya dalam pendidikan agama Islam. Adapun tujuan dari penilisan makalah ini adalah untuk  mengetahui pengertian MKPAI, u ntuk mengetahui r