Langsung ke konten utama

RESENSI BULUGHUL MARRAM


 

Bulughul Marram Fi Addalatil Ahkami adalah kitab fenomenal yang dkarang oleh seorang yang ahli dalam bidang Fikih yaitu Al Imam Ibnu Hajar Al Asqalani


Kitab Bulughul Marram marupakan kitab yang sangat ringkas namun sangat komprehensif yang bersumber dari berbagai kitab-kitab masyhur yang sudah terjamin kualitas dan kesahihannya. Kitab ini menjelaskan suatu masalah dengan detail, ringan dan mudah di fahami oleh para pembaca.

 

A.    Judul Resensi

Bulughul Marram Fi Addalatil Ahkami

B.     Identitas Kitab

Nama Asli       : Bulughul Marram Fi Addilatil Ahkami

Penulis             : Al Imam Ibnu Hajar Al Asqolani

Penerbit           : Nurul Hidayah

Kota Penerbit  : Surabaya

Edisi                : Cetakan ke dua

Ketebalan        : 2.2 cm.

Jumlah Hal      : 352 Halaman

 

C.    Ikhtisar Kitab

Bulughul Marram Fi Adallatil Ahkami ini merupakan kitab tematik yang sangat ringkas dan menyeluruh serta sangat penting untuk para pembelajar dalam menggali ilmu hukum agama pada bidang Ilmu fikhiyyah, kitab ini meyangkut segala aspek amaliah dengan 16 sub-sub bab pembahasan yang mempermudah para pembelajar untuk mencari dengan cepat sebuah permasalahan dalam bidang fikhiyyah, seperti bab tentang  thaharah (bersuci), shalah (solat), janaidz (jenazah), zakat (zakat), kitabu shiam (puasa), al hajj (haji), kitabul buyu’ (jual beli), kitabun nikah (nikah), kitabul jinayah (urusan pidana), kitabul huduud (hukuman), kitabul jihad (jihad), kitabul ath ‘amah (makanan), kitabul aiman wan nudzur (sumpad dan nazar), kitabul qada (memutuskan perkara), kitabul atqu (memerdekakan budak). Pada bagian kitab ini dilengkapi dengan kumpulan-kumpulan hadits yang membahas tentang adab-adab, silaturrahim serta kumpulan doa dan dzikir. Kumpulan hadits yang terdapat dalam kitab ini bersumber dari Sahih Muslim, Sahih Bukhari, Sunan Abu Dawud, An Nasa’I Ibnu Majjah, Musnad Ahmad dan lainnya. Kedudukan hadits serta tingkat, shahih, hasan, daifnya dijelaskan pada setiap akhir hadis dalam kitab ini

D.    Biografi Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani adalah seorang imam, ulama yang sangat kuat pemahamannya, tokoh para ahli tahqiq (peneliti), penutup para hafizh dan qadhi yang terkemuka dan masyhur. Beliau dilahirkan Sya’ban tahun 773 H di negeri Mesir dan bergelar Syihabuddin, dan ayahnya memberinya kun-yah: Abu Fadhil, Ahmad ibn “Ali ibn Muhammad ibn Ali ibn Mahmud ibn Ahmad Al-Kinani Al-Mishri, beliau bermadzhab Syafi'i. Beliau terkenal dengan nama Ibnu Hajar.

Ibnu Hajar rahimallah diberikan kedudukan yang tinggi, beliau adalah seorang ulama hadits besar, muhaqqiq yang terkemuka dan sangat teliti.

Ulama di zamannya sepakat memberinya julukan al-hafizh, dan memuji beliau. Diantara mereka adalah gurunya sendiri, Al-‘Allamah Al-'Iraqi, beliaulah yang menjuluki Ibnu Hajar sebagai Al-Hafizh. Al-'Iraqi sangat mengagungkan Ibnu Hajar dan menyatakan bahwa ia adalah sahabatnya yang paling tahu tentang hadits, dimana ketika Al-'Iraqi hendak wafat, ada yang berkata kepadanya, “Siapa yang engkau angkat sebagai penggantimu setelah meninggal?” Beliau menjawab, “Ibnu Hajar, kemudian anakku Zur'ah, kemudian Al-Haitsami.” Beliau juga berkata seraya memujinya, “Seorang syaikh yang ‘alim, sempurna dan mempunyai keutamaan. la seorang ahli Hadits, pemberi faidah yang sangat bagus, Al-Hafizh yang mutqin, dhabith (kuat), tsiqah dan terpercaya.”

Al-'Allamah Al-Buqa'i, murid Ibnu Hajar berkata, “Beliau adalah Syaikhul Islam, hiasan manusia, bendera para imam, bendera para ulama yang 'alim, awan bagi orang-orang yang mendapat hidayah dari pengikut para imam. Hafizh di zamannya, ustadz di masanya, penguasanya para ulama dan raja para ahli Fiqh.”

Hasil karya dan tulisan-tulisan beliau adalah: Fathul Bari, Syarah Shahih Bukhari, Tahdzib Al-Tahdzib, Lisan Al-Mizan, Al-Talkhish Al-Kabir, Al-Durar Al-Kaminah fi A'yan al-Miah Al-Tsaminah, Nukhbat Al-Fikar, Al-“Ubab fi Bayani al-Asbab (Kitab ini belum beliau tulis ulang (tabyidh) dengan sempurna, Syifa al-Ghilal fi Bayani 'Ilal, Taghliq Al-Ta'liq 'ala Shahih Al-Bukhari, Bulughul Maram min Jam’i Adillati al-Ahkam. Ibnu Daqiq al-‘Ied (kitab ini meringkas dari kitabnya Al-Ilmam dan memberinya keterangan tambahan), Al-Ishabah fi Tamyizi al-Shahabah. Dan masih banyak yang lainnya.

Ibnu Hajar wafat dalam usia 79 tahun, tepatnya tahun 852 H dan dimakamkan di Kairo, Mesir.

 

E.     Kepengarangan

Bulugul Marram ini memuat hadits-hadits tentang hukum yang di ambil dari beberapa kitab induk yang disusun secara tematik. Latar belakang penyunan kitab Bhulughul Marram ini belum di ketahui secara pasti, namun salah satu jurnal yang ditulis oleh Izzatus Sholihah mengatakan bahwa kitab bhulughul marram ini di susun oleh Al Imam Ibnu Hajar Al Asqalani pada priode perkembangan hadits fase ke tujuh (656 H). Dimana pada fase ini faktor politik memainkan peranan yang dominan bagi para ulama dalam menyusun sebuah kitab khas dengan coraknya. Pada tahun 656 H. Abbasyiah berhasil di runtuhkan oleh kerajaan Mongol dengan penghancuran kota Baghdad yang pada saat itu menjadi pusat peradaban Islam. Hal ini menyebabkan terputus dan terhentinya Rihlah Ilmiyah para ulama ke berbagai daerah Islam dan perhatian orang-orang terhadap ilmu hadits semakin berkurang dan kebanyakan dari mereka hanya menekuni pembahasan yang berkaitan dengan furu’iyyah.

 

F.     Kelebihan dan Kekurangan

Ada beberapa kelebihan kitab Bulughul Marram diantaranya yaitu:

1.      Status hadis serta derajat kesahihan, kedaifan dan hasan dijelaskan secara langsung tanpa harus kita mengecek kembali pada kitab asli rujukan Bulughul Marram.

2.      Adanya penjelasan yang berlanjut jika suatu hadits memiliki maksud dan tujuan yang sama dan dijelaskan secara singkat dan padat.

3.      Refrensi yang digunakan dalam kitab ini menggunakan kitab-kitab yang Mu’tabar dan Masyhur dikalangan para Muhadditsin yaitu Imam Ahmad, Shahih Bukhari dan Muslim juga Sunan Arba’ah.

4.      Penyusunan materi dalam kitab ini disusun secara tematik yang dimulai dari Tharah pada umumnya kitab-kitab fikih lainnya. Sehingga para pembelajar dapat dengan mudah mencari suatu landasan hukum yang ingin di ketahui.

5.      Pada bagian akhir kitab ini memuat tentang doa dan dzikir, hal ini menunjukkan bahwa bukan hanya menekankan pada hukum-hukum yang berlaku dalam Islam namun kitab ini juga ingin membawa para pembaca untuk memiliki sopan santun serta melakukan kebaikan serta bersilaturrahim. Tidak sampai disana kitab ini juga ingin mengajak pembaca lebih bertakaarub (mendekatkan) diri kepada Allah melalui doa-doa dan dzikir yang terkandung dalam kitab ini.

6.      Sistematika penjelasan, lebih ringan dan mudah di fahami dari segi penjelasan dan bahasanya berbeda dengan kitab-kitab yang lain yang mengandung sastra bahasa yang tinggi sedangkan dalam kitab ini sangat ringan dan tidak berbelit-belit.

7.      Secara umum, kitab Bulughul Marram ini adalah kitab ahkam yang sangat penting dan berharga dan cocok bagi para pemula yang ingin mendalami fikh dengan mudah.

Adapun secara pribadi dengan segala kefakiran ilmu yang saya miliki belum mampu untuk menemukan kekurangan dari kitab Bulughul Marram. Hanya saja Kitab ini sangat Ringkas jika ingin melihat atau menambah pengetahuan lebih luas bisa membaca kitab Syarahnya yang lain seperti Kitab Subulussalam dan lainnya.

G.    Metode Penulisan

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitab Bulughul Marram menjelaskan suatu permasalahan dalam fikih dengan  membagi permasalahan secara tematik kamudian menyebutkan hadits-hadits dari masalah tersebut dan pada bagian periwayat, kata-kata yang sulit difahami serta membutuhkan penjelsan lebih diterangkan melalui footnote kitab secara ringkas dan jelas, serta menyebutkan kedudukan hadis yang memang shahih, daif, hasan.

H.    Kesimpulan

Kitab Bulughul Marram Fi Adillatil Ahkami di susun oleh Ibnu Hajar Al Asqalani yang lahir di Mesir Sya’ban tahun 773 H dan bergelar Syihabuddin, beliau bermadzhab Syafi'i. Beliau terkenal dengan nama Ibnu Hajar. Latar belakang penyusunan kitab Bhulughul Marram ini belum di ketahui secara pasti, namun salah satu jurnal yang ditulis oleh Izzatus Sholihah mengatakan bahwa kitab bhulughul marram ini di susun oleh Al Imam Ibnu Hajar Al Asqalani pada priode perkembangan hadits fase ke tujuh (656 H) karena terhentinya Rihlah Ilmiyah para ulama keberbagai daerah sehingga ketertarikan terhadap ilmu hadits berkurang dan lebih menekuni masalah furu’iyah.

Kitab ini meyangkut segala aspek fikhiyyah dengan 16 sub-sub bab pembahasan seperti bab tentang  thaharah, shalah, janaidz, zakat, kitabu shiam, al hajj, kitabul buyu’, kitabun nikah, kitabul jinayah, kitabul huduud, kitabul jihad, kitabul ath ‘amah, kitabul aiman wan nudzur, kitabul qada, kitabul atqu, dan pada bagian akhir yaitu kumpulan hadits mengenai adab sopan santun serta kumpulan dzikir dan doa.

Metode penulisan Kitab Bulughul Marram ini yaitu dengan sub-sub tema pembahasan dengan mencantumkan hadits-hadits dengan derajat kesahihah serta memberikan penjelasan secara ringkas suatu masalah baik secara bahasa istilah melalui footnote kitab.

Kitab Bulughul Marram ini sangat cocok bagi para pemula yang ingin mendalami ilmu fikih karena beberapa kelebihan kitab ini yaitu: ringkas, mudah difahami, ditulis dengan kata-kata yang ringan dengan refrensi yang masyhur dikalangan muhadditsin, dan disusun secara tematik sehingga mempermudah untuk mencari suatu masalah yang ingin diketahui dan dibagian akhir terdapat kumpulan hadits tentang anjuran berakhlak terpuji dan dilengkapi dengan kumpulan dzikir dan doa. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISMAIL RAJI AL FARUQI

  ISMAIL RAJI AL-FARUQI Ismail Raji al-Faruqi dilahirkan pada tanggal 01 Januari 1921 M di Jaffa yang terletak di negara Palestina, dan ia meninggal pada tanggal 24 Mei 1986 M.' Ayahnya bernama Abdul Huda Al-Faruqi yakni gadi (hakim) yang terpandang di negara Palestina, seseorang yang juga terpandang sebagai sosok yang taat kepada agama; dan dari ayahnya inilah, ditambahj juga dari pendidikan di masjid setempat, Faruqi menerima pembelajaran agama dengan baik, pendidikan  memang wajar bagi anak-anak Palestina pada umumunya . Waktu itu, Palestina masih tentram dan damai dalam naungan kekuasaan pemerintah Arab di Damaskus, meskipun juga sedang berada di bawah kekuasaan kolonial Inggris. Sampai akhirnya orang-orang bangsa Yahudi berdatangan, mendirikan pemukiman sendiri, dan perlahan mulai menggrogoti dan mulai menguasai. Palestinapun mulai bergejolak . Ismail Raji Al-Faruqi merupakan sosok yang begitu mengagumi tanah airnya sendiri, Palestina, sebelum daerah tersebut dikuasai...

8 Nasihat Imam Al Ghazali Pada Muridnya

  فِيْ الكِتَابِ اَيُّهَا الوَلَد الإِمَامُ الغَزَالِي دارالمنهاج , الطبعة الثانية 1435 هـ -2014 م      Jarang-jarang seorang santri boyong (pulang) dari pesantren ke rumah halamannya dengan meminta nasihat penting dari seorang syaikh atau guru yang mengajarnya di pondok psantren. Namun kali ini salah seorang murid Imam Al Ghazali meminta nasihat kepadanya sebelum ia kembali ke kampung halamannya. keluasan Ilmu Imam Al Ghazali yang dilandasi rasa kecintaan terhadap muridnya dalam memberikan santrinya nasihat menjadi sebuah karya kitab yang berjudul Ayyuhal Walad  ( ايها الولد ) , begitulah ulama yang luas akan ilmunya dan memperhatikan santrinya sebelum ia kembali kekampung halamannya.     Banyak hal penting yang di sampaikan didalam kitab Ayyuhal Walad yang diperuntukkan bagi para santri atau pelajar yang budiman. Namun dalam hal ini saya menyampaikan delapan nasihat yang disampaikan oleh Imam Al Ghazali kepada Muridnya, Ia menyatakan la...

Kenapa Harus Sholat ?

  INTRODUCTION Pernahkah kita berfikir kenapa kita mesti mengerjakan Sholat? Mengapa sholat mesti di wajibkan? Ya Sholat adalah aktivitas wajib sebagaimana perintah di dalam Al Quran yang dibebankan kepada setiap m uslim mukallaf   yang jika ditinggalkan maka kita mendapatkan dosa besar, begitu juga tidak ada alasan untuk meninggalkan ibadah yang satu ini dalam keadaan apapun . Dalam sebuah kaidah ushul fikh yang mennyatakan al asshlu fil amri lil wujub (asal daripada perintah itu adalah wajib) .  Bahkan dalam sebuah hadis nabi mengungkapkan kurang lebih substansinya barang siapa yang meninggalkan sholat tanpa udzur maka ia telah kafir.   Namun faktanya dengan kesibukan yang begitu padat dengan orientasi keduniaan yang terlihat nyata dan menggiurkan untuk dikejar sehingga perintah ini sering kita abaikan terlebih lagi di daerah perkotaan, memang terlihat sepele namun implementasinya merupakan bentuk penghambaan kepada Allah Swt. bukankah kita tidak seharusny...