Langsung ke konten utama

Pengertian Kode Etik Pendidik




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam dunia kedokteran sudah lama dikenal adanya kode etik dokter. Dalam dunia jurnalistik ada kode etik jurnalistk, dan lain-lain. Semua itu dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan kemurnian profesi masing-masing. Begitu juga guru (pendidik) sebagai tenaga profesional di bidang kependidikan memiliki kode etik, yang dikenal dengan “Kode Etik Guru Indonesia”.
Dalam makalah ini kami akan mengulas pembahasan mengenai kode etik pendidik tesebut. Mulai dari pengertian, macam-macam serta kaitannya dengan pendidikan Islam.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian kode etik pendidik?
2.      Apa saja kode etik pendidik?
3.      Bagaimana kode etik pendidik dalam Pendidikan Islam?
4.      Mengapa perlu kode etik pendidik?
C.    Tujuan
Untuk mengetahui dan memahami kode etik pendidik baik dari segi organisasi pendidikan di Indonesia maupun dalam pendidikan Islam, serta mengetahui perlunya kode etik bagi pendidik.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian kode etik pendidik (guru)
Secara harfiah “kode etik” berarti sumber etik. Etik artinya tata susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. jadi, “Kode Etik Guru” diartikan: aturan tata-susila keguruan. Maksudnya aturan-aturantentang keguruan (yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru) dilihat dari segi susila. Maksud kata susila adalah hal yang berkaitan dengan hal baik dan tidak baik menurut ketentuan-ketentuan umum yang berlaku. Dalam hal ini kesusilaan diartikan sebagai kesopanan, sopan santun dan keadaban.
Menurut Westby Gibson kode etik (guru) dikatakan sebagai suatu statement formal yang merupakan norma (aturan tata susila) dlam mengatur tingkah laku guru. Sehubungan dengan itu tidaklah terlalu salah kalau dikatakan bahwa kode etik guru merupakan semacam penangkal dari kecenderungan manusiawi seorang guru yang ingin menyeleweng, agar tidak jadi berbuat menyeleweng. Kode etik guru juga merupakan perangkat untuk mempertegas atau mengkristalisasi kedudukan dan peranan guru serta sekaligus untuk melindungi profesinya.[1]
Menurut UU Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian adalah sebagai pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasanbagi pendidik. Menurut Basumi ketua umum PGRI tahun 1973 bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.
Berdasarkan uraian diatas jelas bahwa kode etik guru adalah norma-norma yang harus diindahkan guru dalam melaksanakan tugasnya didalam masyarakat.[2]
Sebelum membahas apa saja kode etik pendidik, sangat penting untuk mengetahui Undang-Undang tentang guru dan Dosen, yang pasal-pasalnya berisi sebagai berikut:
Ketentuan umum pasal 1, dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1)      Guru adalah pendidik profesionaldengan tugas utama mendidik, mengajar,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2)      Dosen adalah pendidik profesional dan ilmua dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
3)      Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan.
4)      Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
5)      Pennyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
6)      Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7)      Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggaraan opendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8)      Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggaraan pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9)      Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal ditempat penugasan.
10)  Kopetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
11)  Sertifikat adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru da dosen.
12)  Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
13)  Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesional guru.
14)  Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dat atau pendidikan menegah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
15)  Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16)  Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar profesi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
17)  Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
18)  Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
19)  Pemerintah adalah pemerintah pusat.
20)  Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
21)  Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintah dalam bidang pendidikan nasional.[3]
B.     Macam-macam Kode Etik Pendidik (guru)
Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan hasil kongres PGRI XIII, yang terdiri dari sembilan item berikut ini:
a.      Guru berbakti memimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-pancasila.
Sesuai dengan reoping-nya, guru harus mengabdikan dirinya secara ikhlas untuk menuntun dan mengantarkan anak didik seutuhnya, baik jasmani maupun rohani, baik fisik maupun mental agar menjadi insan pembangunan yang menghayati dan mengamalkan serta melaksanakan berbagai aktivitasnya dengan mendasarkan pada sila-sila dalam pancasila. Guru harus memimbing anak didiknya ke arah hidup yang selaras, serasi dan seimbang.
b.      Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan urikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
Guru harus mampu mendesain program pengajaran sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setiap diri anak didik. Yang penting lagi bahwa guru harus menerapkan kurikulum secara benr, sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak-didik.
c.       Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memeroleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
Dalam kaitan belajar-mengajar, guru perlu mengadakan komunikasi dan hubungan baik dengan anak didik agar mendapatkan informasi secara lengkap mengenai anak didik. Dengan menegetahui keadaan dan karakteristik anak didik, maka akan sangat membantu dalam upaya menciptakan proses belajar dan mengajar yang optimal. Untuk ini ada hal-hal yang perlu diperhatikan yakni:
1)      Segala bentuk kekakuan dan ketakutan harus dihilangkan dari perasaan anak didik, sebaliknya harus dirangsang sedemikian rupa sehingga sikap terbuka, berani megemukakan pendapatbdan masalah yang dihadapinya.
2)      Semua tindakan guru terhadap anak didik harus selalu mengandung unsur kasih sayang, ibarat orang tua degan anaknya. Guru harus bersifat sabar, ramah dan terbuka.
3)      Diushakan guru dan anak didk dalam satu kebersamaan orientasi agar tidak menimbulkan suasana konflik. Sebab harus dimaklumi bahwa sekolah atau kelas merupakan kmpulan subjek-subjek yang heterogen, sehingga keduanya cukup kompleks.
Kemudian yang harus diingat oleh guru adalah dalam mengadakan komunikasi. Hubungan yang harmonis dengan anak didik itu tidak boleh disalahgunakan. Dengan sifat ramah, kasih sayang dan saling keterbukaan dapat diperoleh informasi menegnai diri anak didik secara lengkap. Ini semata-mata demi kepentingan belajar anak didik, tidak boleh untuk kepentingan guru, apalagi untuk maksud-maksud pribadi guru itu sendiri.
d.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bag kepentingan anak didik.
Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah, maksudnya bagaimana guru itu dapat menciptakan kondisi-kondisi optimal, sehingga anak itu merasa belajar, harus belajar, perlu dididik dan perlu bimbingan.
e.       Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
Guru harus memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolah, karena akan mendapat masukan, penglaman serta mengalami berbagai kejadian atau perkembangan masyarakat itu. Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai usaha pengembangan sumber belajar yang lebih mengena demi kelancaran proses belajar-mengajar. Sebagai contoh seorang guru yang menerangkan suatu pelajaran, kemudian untuk memperjelas dapat diberikan ilustrasi dengan beberapa perkembangan yang terjadi di masyarakat sekitar.
Selanjutnya keterikatan dan hubungan baik antara guru dengan masyarakat luas akan mengembangkan pengetahuan guru tentang persepsi kemasyarakatan yang lebih luas. Misalnya tentang budaya mesyarakat dan bagaimana masyarakat sebagai pemakai lulusn.
f.        Guru secara sendri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
Dalam rangka meningkatan pelayanan kepada masyarakat, guru harus selalu menigkatkan mutu profesinya. baik dilaksanakan secara perseorangan ataupun secara bersama-sama. Hal ini sangat penting, karenanbaik buruknya suatu layanan akan mempengaruhi cira guru di tengah-tengh masyarakat.
g.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
Kerjasama dan pembinaan hubungan antarguru di lingkungan tempat kerja, merupakan upaya yang sangat penting. Sebab dengan pembinaan kerja sama antarguru di suatu lingkungan kerja akan meningkatkan kelancaran mekanisme kerja, bahkan juga sebagai langkah-langkah peningkatan mutu profesi guru secara kelompok.
h.      Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
Salah satu ciri profesi adalah dimilikinya organisasi profesional. Begitu juga guru sebagai tenaga profesional kependidikan, juga memiliki organisasi profesional. Di Indonesia, wadah atau organisasi profesional itu adalah PGRI, atau juga ISPI. Untuk meningkatkan pelayanan dan sarana pengabdiannya, organisasi itu harus terus dipelihara, dibina bahkan ditingkatkan mutu dan kekompakan. Sebab dengan meningkatkan mutu organisasi berarti akan mampu merencanakan dan melaksanakan program yang bermutu dan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.  Karena itu organisasi PGRI dan ISPI harus lebih ditingkatkan dan perlu setiap kali mengadakan pertemuan antar para guru di berbagai daerah atau mungkin secara nasional. Dalam pertemuan itu dibicarakan berbagai program yang bermanfaat, terutama bagaimana upaya meningkatkan mutu organisasi tersebut. Peningkatan mutu organisasi profesional itu, di samping untuk melindungi kepentingan para anggota (para guru) juga sebagai wadah kegiatan pembinaan dan peningkatan mutu profesionalisme guru.
i.        Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Guru adalah bagian warga negara dan warga masyarakat yang merupakan aparat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) sekaligus pelaksana langsung kurikulum dan proses belajar-mengajar, harus memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh pemerintah mengenai bagaimana menangani persoalan-persoalan penddikan agar proses pendidikan berjalan lancar sehingga bia menopang pelaksanaan pembangunan bangsa secara integral.
Oleh karena itu, utnuk mengarahkan kepada maksud-maksud tersebut di atas maka perlu dilakukan hal-hal antara lain sebagai berikut:
1)      Guru harus memahami betul-betul maksud dan arah kebijaksanaan pendidikan nasional, agar daptat mengambil arah secara tepat.
2)      Guru harus terus-menerus meningkatkan profesi dan kesadaran guru untuk memenuhi hakikat keprofesiannya.
3)      dilakukan penilaian, pengawasan dan sanksi yang objektif dan rasional.
4)      pemimpin lembaga-lembaga pendidikan harus bersifat terbuka, dalam upaya menerjemahkan setiap ketentuan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
5)      Guru yang semata-mata sebagai kiat dan pelaksana pemerintah di bidang kurikulum dan proses belajar mengajar, perlu netral, tidak memihak pada golongan pendidik apa pun.
6)      Dalam menetapkan kebijaksanaan pemerintah Depdikbud yang berkenaan dengan pembaruan di bidang pendidikan, perlu diupayakan kerja sama antara penerintah dengan organisasi profesi guru (PGRI) dan juga dengan ISPI.
Dengan memahami sembilan kode etik guru di atas, diharapkan agar guru mampu berperan secara aktif dalam upaya memberikan motivasi kepada subjek belajar yang dihadapi oleh anak didik/ subjek belajar berarti akan dapat dipecahkan atas bimbingan guru dan kmampuan serta kegairahan mereka sendiri. Dengan demikian, kegiatan belajar-mengajar akan berjalan dengan baik, sehingga hasilnya optimal.[4]
C.    Kode Etik Pendidik dalam Pendidikan Islam
Al-kanani (w 733 H) mengemukakan persyaratan seorang pendidik ada tiga macam yaitu (1) yang berkenaan dengan dirinya, (2) yang berkenaan dengan pelajaran, dan (3) yang berkenaan dengan muridnya.
a.       Syarat-syarat Guru yang berkenaan dengan dirinya
1.      Hendaklah guru senantiasa insyaf akan pengawasan Allah terhadapnya dalam segala perkataan dan perbuatan bahwa ia memegang amanat ilmiah yang diberikan Allah kepadanya. Karenanya ia tidak menghianati amanat itu malah ia tunduk dan merendahkan diri kepada Allah SWT.
2.      Hendaklah guru memelihara kemuliaan ilmu. Salah satu bentuk pemeliharaannya ialah tidak mengajarkannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya, yaitu orang-orang yang menuntut ilmu hanya untuk kepentingan dunia semata.
3.      Hendaknya guru bersifat Zuhud. Artinya ia mengambil dari rezeki dunia hanya sekedar memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya secara sederhana. Ia hendaknya tidak tamak terhadap kesenangan dunia, sebab sebagai seseorang yang berilmmu ia lebih tau ketimbang orang awam bahwa kesenangan dunia itu tidak abadi.
4.      hendaknya guru tidak berorientasi duniawi dengan menjadikan ilmunya sebagai alat untuk mencapai kedudukan, harta, prestise, atau kebanggaan atas orang lain.
5.      Hendaknya guru menjauhi mata pencaharian yang hina dalam pandangan syara’ dan menjauhi situasi yang bisa mendatangkan fitnah dan tidak melakukan sesuatu yang dapat menjatuhkan harga dirinya dimata orang banyak. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah : 172
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya saja kalian menyembah
6.      Hendaklah guru memelihara syiar-syiar Islam, seperti melaksanakan sholat berjamaah dimasjid, mengucapkan salam, serta menjalankan amar ma’ruf nahi munkar. Dalam melakukan semua hendaklah ia bersabar dan tegar dalam menghadapi celaan dan cobaan. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah : 153
7.      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِين
Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolong kalian, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar
8.      Guru hendaklah rajin melaksanakan hal-halyang disunatkan oleh agama, baik dengan lisan maupun perbuatan, seperti membaca Al-Qur’an, berzikir, dan shalat tengah malam. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Q.S Hud: 114
وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ
Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat
9.      Guru memelihara kakhlak, yang mulia dalam pergaulannya dengan orang bannyak dan menghindarkan diri dari kahlak yang buruk. Sebagai pewaris Rasulullah SAW sedah sepantasnya seorang pendidik untuk memelihara akhlak yang terpuji, sebagaimaan peran yang dimainkan oleh Rasulullah SAW dalam menghadapi umatnya (sebagai teladan dan panutan).
10.  Guru hendaknya selalu mengisis waktu-waktu luangnya dengan hal-hal ynag bermanfaat, seperti ibadah, membaca dan mengarang. ini berarti bahwa seorang pendidik harus selalu pandai memanfaatkan segala kondisi sehingga hari-harinya tidak ada yang terbuang.
11.  Guru hendaknya selalu berlajar dan tidak merasa malu untuk menerima ilmu dari oarng yang lebihrendah daripadanya, baik secara kedudukan maupun usianya. Artinya seorang pendidik hendaklah selalu bersikap terbuka terhadap masukan apapun yang bersifat positif dan dari manapun datangnya.
12.  Guru hendaklah rajin meneliti, menyusun, dan mengarang sengan memperhatikan keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan untuk itu.
b.      Syarat-syarat yang berhubungan dengan pelajaran (syarat-syarat padaegogis-didaktis), yaitu :
1.      Sebelum keluar dari rumah untuk mengajar hendaklah guru bersuci dari hadats dan kotoran serta mengenakan pakaian yang baik dengan maksud mengagungkan ilmu dan syari’at.
2.      Ketika keluar rumah, hendaklah guru sellau berdo’a agar tidak sesat dan menyesatkan, dan terus berzikir kepada Allah SWT hingga sampai ke mjelis pengajaran. Ini menegaskan bahwa sebelum mengajarkan ilmu seorang guru sepantasnya untuk mensucikan hati dan niatnya.
3.      Hendaklah guru mengambil temapt pada posisi yang membuatnya dapat terlihat oleh semua murid. Artinya ia harus berusaha agar apa yang akan disampaikan hendaklah diperkirakan dapat dinikmati oleh seluruh siswanya dnegan baik.
4.      Sebelum mulai mengajar, guru hendaknya membaca sebagian dari ayat Al-Qur’an agar memperoleh berkah dalam mengajar, kemudian membaca basmallah.
5.      Guru hendaklah mengajarkan bidang studi sesuai dengan hieraki nilai kemuliaan dan kepentingannya yaitu tafsir al-Qur’an, kemudian hadits, Ushuluddin, Ushul fiqh, dan seterusnya. Barang kali untuk seorang guru pemegang mata pelajaran umum, hendaklah selalu mendasarkan materi pembelajaran dengan al-Qur’an dan Hadits Nabi, dan kalau perlu mencoba untuk meninjaunya dari kaca mata islam.
6.      Hendaklah guru sellau mengatur volume suaranya agar tidak terlalu keras, hingga membisingkan ruangan, tidak pula terlalu rendah hingga tidak terdengar oleh murid atau siswa.
7.      Hendaknya guru menjaga ketertiban majelis dengan mengarahkan pembahasan pada objek tertentu. Artinya dalam memberikan materi pelajaran, seorang guru memperhatikan tata cara penyampaian yang baik (sistematis), sehingga ada yang disampaikan akan mudah dicerna oleh murid.
8.      Guru hendaklah menegur murid-murid yang tidak menjaga sopan santun dalam kelas, seperti menghina teman, tertawa keras, tidur, berbicara dengan teman atau tidak menerima kebenaran. Ini berarti bahwa seorang guru atau pendidik dituntut untuk selalu menanamkan dasa-dasarr akhlak terpuji dan sopan santun baik didalam ruangan ataupun diluar ruangan belajar.
9.      Guru hendaknya bersikap bijak dalam melakukan pembahasan, menyampaikan pelajaran, dan menjawab pertanyaan. Apabila ia ditanya tentang sesuatu tentang ia tidak tahu, hendaklah ia mengatakan bahwa ia tidak tahu. Hal ini menegaskan bahwa seorang guru tidak boleh bersikap pura-pura tahu. Sedangkan diri Rasulullah saja, tidak pernah menjawab pertanyaan yang beliau tidak tahu dengan jawaban yang diterka-terka, tetapi beliau mennjawab dengan “la adri” (saya tidak tahu). Sebab jika seseorang mencoba menjawab dalam ketidaktahuan ia akan dikatagorikan sebagai orang yang sesat lagi menyesatkan.
10.  Terhadap murid baru, guru hendaknya bersikap wajar dan menciptakan suasana yang membuatnya merasa telah menjadi bagian dari kesatuan teman-temannya.Dengan arti lain, guru harus berusaha mempersatukan hati siswanya antara satu dengan yang lainnya.
11.  Guru hendaknya menutup setiap akhir kegiatan belajar mengajar dengan kata-kata wallahu a’lam (Allah yang maha Tahu) yang menunjukkan keikhlasan kepada Allah SWT . Hal ini bermaksud agar setelah proses belajar mengajar berlangsung seorang guru hendaklah menyerahkan kembali urusannya kepada Allah SWT.
12.  Guru hendaknya tidak mengasuh bidang studi yang tidak dikuasainya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi pelecehan ilmiah dan sebaliknya akan terjadi hal yang sifatnya untuk memuliakan ilmu dalam proses belajar mengajar.
c.       Kode Etik Guru di tengah-tengah para muridnya, antara lain :
1.      Guru hendaknya mengajar dengan niat mengharapkan ridha Allah SWT, menyebarkan ilmu, menghidupkan syara’ , menegakkan kebenaran, dan melenyapkan kebathilan serta memelihara kemashlatan ummat.
2.      Guru hendaknya tidak menolak untuk mengajar murid yang tidak mempunyai niat tulus dalllaaam belajar. Sebagian ulama memang pernah berkata “ Kami pernah menuntut ilmu dengan tujuan bukan karena Allah, sehingga guru menolak kecuali  jika kami menuntut ilmu karena Allah”. Kata-kata itu hendaknya diartikan bahwa padaakhirnya niat menuntut illmu harus karena Allah. Sebab jika niat tulus disyaratkan dari awal penerimaan murid, maka murid akan mengalami kesulitan.
3.      Guru hendaknya mencintai muridnya seperti ia mencintai dirinya sendiri. Artinya, seorang guru hendaknya mengganggap bahwa muridnya itu adalah merupakan bagian dari dirinya sendiri (bukan ornag lain).
4.      Guru hendaknya memotivasi mrid untuk menuntut ilmu seluas mungkin. Sebagaimana pernah dianjurkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya “ Tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negeri cina” . Hadits ini menyiratkan bahwa menuntut ilmu itu tidak ada batasnya kapan, dan dimanapun tempatnya.
5.      Guru hendaknya menyampakan pelajaran dnegan bahasa yang mudah, dan berusaha agar muridnya dapat memahami palajaran. Artinya, seorang gurur harus memahami kondisi muridmuridnya dan mengetahui teingkat kemampuannya dalam berbahasa.
6.      Guru hendaknya melakukan evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilakukannya. Hal ini dimaksudkan agar guru selalu memperrhatikan tingkat pemahaman siswanya dan pertambahan keilmuan yang diperolehnya.
7.      Guru hendaknya bersikap adil terhadap semua muridnya hal ini pernah diingatkan oleh Allah SWT dalam firmannya : (Q.S. An-Nahl : 90)
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepada kalian agar kalian dapat mengambil pelajaran.
8.      Guru hendaknya berusaha membantu memenuhi kemashlahatan murid, baik dengan kedudukan maupun hartanya. Apabila murid sakit ia hemdaknya menjenguknya, dan apabila kehabisan bekal hendaklah ia membantunya. Hal ini menggambarkan bahwa seorang guru dianjurkan memperlakukan muridnya dengan baik sebagaimana ia memperlakukan anaknya sendiri, dengan penuh kasih sayang.
9.      Guru hendaknya terus membantu perkembangan murid, baik intelektual maupun akhlaknya. Murid yang saleh akan menjadi tabungan bagi guru bagi gurur baik di dunia maupun diakhirat
Suatu hal yang snagat menarik dari teori tentang kode etik (syarat-syarat) pendidik yang dikembangkan oleh al-Kanani itu yaitu adanya unsur yang menekankan pentingnya kasih sayang, lemah lembut terhadap peserta didik. Agaknya pendapatnya itu didasarkan didasarkan atas sabda Rasulullah saw yang artinya : “ Sesungguhnya saya dan kamu laksana bapak dengan anaknya “. Selain itu juga didasarkan atas paham mereka bahwa bila guru telah memiliki rasa kasih sayang yang tinggi kepada muridnya, maka guru tersebut akan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan keahliannya karena ia ingin memberikan yang terbaik kepada murid-murid yang disayanginya. Tntunya hal itu dilatar belakangi oleh suatu sikap untuk selalu bercermin kepada Akhlak Allah SWT (asma al-husna)dan meniru akhlak Rasulullah dalam mendidik umatnya. [5]
Dalam merumuskan kode etik, Al-Ghazali lebih menekankan beberapa kode etik yang diperankan seorang pendidik dari pada peserta didiknya. Kode etik pendidik terumuskan sebanyak 17 bagian sementara kode etik peserta didik hanya 11 bagian. Hal ini terjadi karena guru dalam konteks ini menjadi segala-galanya, yang tidak saja menyangkut keberhasilannya dalam menjalankan profesi keguruannya, tetapi juga tanggungjawabnya dihadapan Allah swt kelak.Adapun kode etik pendidik yang dimaksud adalah :
1.      Menerima segala problem peserta didik dengan hati dan sikap yang terbuka dan tabah.
2.      Bersikap penyantun dan penyayang (Q.S. Ali Imran: 159).
فَبِما رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.
3.      Menjaga kewibawaannya dan kehormatannya dalam bertindak.
4.      Menghindar dan menghilangkan sikap angkuh terhadap sesama (Q.S an-Najm 32).
الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الإثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلا اللَّمَمَ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَإِذْ أَنْتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ فَلا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى
(Yaitu) orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu Mahaluas ampunan-Nya. Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu. ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.
5.      Bersifat rendah hati ketika menyatu dengan sekelompok masyarakat (Q.S. al-Hijr:88).
لَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ وَلا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِلْمُؤْمِنِينَ
Jangan­lah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenik­matan hidup yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka (orang-orang kafir itu), dan janganlah kamu bersedih hati terhadap mereka dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman.
6.      Menghilangkan aktivitas yang tidak berguna dan sia-sia.
7.      Bersifat lemah lembut dalam menghadapi peserta didik yang tingkat IQ nya rendah, serta membinanya sampai pada taraf maksimal.
8.      Meninggalakan sifat marah dalam menghadapi problem peserta didiknya.
9.      Memperbaiki sikap peserta didiknya, dan bersikap lemah lembut terhadap peserta didik yang kurang lancar bicaranya.
10.  Meninggalkan sifat yang menakutkan pada peserta didik, terutama terhadap peserta didik yang belum mengerti atau mengetahui.
11.  Berusaha memperhatikan pertanyaan-pertanyaan peserta didik, walaupun pertanyaannya itu tidak bermutu dan tidak sesuai dengan masalah yang diajarkan.
12.  Menerima kebenaran yang diajukan oleh peserta didiknya.
13.  Menjadikan kebenaran sebagai acuan dalam proses pendidikan, walaupun kebenaran itu datangnya dari peserta didiknya sendiri.
14.  Mencegah dan mengontrol peserta didik dalam mempelajari ilmu yang membahayakan (Q.S.Al-Baqarah: 195).
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan belanjakanlah (harta benda kalian) di jalan Allah, dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

15.  Menanamkan sifat ikhlas pada peserta didik, serta terus-menerus mencari informasi guna disampaikan pada peserta didik yang akhirnya mencapai tingkat taqarrub kepada Allah SWT. (Q.S. Al-Bayyinah :5).
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.
16.  Mencegah peserta didik mempelajari ilmu ilmu fardhu kifayah (kewaiban kolektif seperti ilmu kedokteran, psikologi, ekonomi dan sebagainnya) sebelum mempelajari ilmu yang fardhu ain (kewajiban individu seperti akidah, syari’ah dan akhlak).
17.  Mengaktualisasikan informasi yang diajarkan pada peserta didik (Q.S. Al-Baqarah: 44,)
أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلا تَعْقِلُونَ
Mengapa kalian suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedangkan kalian melupakan diri kalian sendiri, padahal kalian membaca Al-Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kalian berpikir?
(Q.S As-Shaf: 2-3)
فَالزَّاجِرَاتِ زَجْرًا (2) فَالتَّالِيَاتِ ذِكْرًا (3)
dan demi (rombongan) yang melarang dengan sebenar-benarnya (dari perbuatan-perbuatan maksiat), dan demi (rombongan) yang membacakan pelajaran.
Dalam bahasa yang berbeda, Muhammad Athiyah Al-Abrasyi menentukan kode etik pendidik dalam pendidikan islam sebagi berikut:
1.      Mempunyai watak kebapaan sebelum menjadi seorang pendidik, sehingga ia menyayangi peseta didiknya seperti menyayangi anaknya sendiri.
2.      Adanya komunikasi yang aktif antara pendidik dan peserta didik. Pola komunikasi dalam interaksi dapat diterapkan ketika terjadi proses belajar mengajar. Pola komunikasi dalam pendidikan dapat dilakukan dengan tiga macam, yaitu komunikasi sebagi aksi (interaksi searah), komunikasi sebagai interaksi (interaksi dua arah), dan komunikasi sebagi transaksi (interaksi multiarah). Tentunya untuk mewujudkan tujuan pendidikan Islam yang maksimal harus digunakan komunikasi yang transaksi, sehingga suasana belajar menjadi lebuh aktif anatara pendidik dan peserta didik.
3.      Memperhatikan kemampuan dan kondisi peseta didiknya pemberian materi pelajaran harus diukur dengan kadar kemampuannya. Sabda Nabi SAW yang artinya : Kami para Nabi diperintahkan untuk menempatkan pada porsinya. Berbiacra dengan seseorang sesuai dengan kemampuan akalnya. (H.R. Abu Bakr ibn al-Syakhir).
4.      Mengetahui kepentingan bersama tidak terpokus pada sebagian peserta didik, misalnya hanya memperioritaskan anak yang mempunyai IQ tinggi.
5.      Mempunyai sifat-sifat keadilan, kesucian, dan kesempurnaan.
6.      Ikhlas dalam menjalankan aktivitasnya, tidak banyak menuntut hal-hal yang diluar kewajibannya.
7.      Dalam mengajar supaya mengaitkan materi satu dengan materi yang lainnya
8.      Memberikan bekal kepada peserta didik dengan ilmu yang mengacu pada masa depan, karena ia tercipta berbeda dengan zaman yang dialami oelh pendidiknya.
9.      Sehat jasmani dan rohani serta mempunyai keperibadian yang kuat, tanggung jawab, dan mampu mengatasi problem peserta didik, serta mempunyai rencana yang matang untuk menatap masa depan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh. [6]
D.    Fungsi Kode Etik Pendidik (guru)
Kode etik guru di Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku bagi guru sebgai bagian dari PGRI yang bertujuan sebagai berikut:
1.      Menjunjung tinggi martabat profesi guru
2.      Meningkatkan kesejahteraan guru
3.      Meningkatkan pengabdian guru dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia
4.      Meningkatkan profesionalitas guru
5.      Meningkatkan kewibawaan guru di dalam tugasnya dan di dalam pergaulannya di masyarakat
6.      Menjaga citra pendidikan di indonesia
7.      Menjadi suru teladan bagi peserta didik dan warga masyarakat, dan
8.      Meningkatkan wawasan dan karier guru yang menjanjikan kehidupannya di masa yang akan datang.[7]




[1]Sadirman, Interaksi dan Motivasi Belajar-mengajar. (Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2011) h.150
[2] Abdul Mujib, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta:Kencana, 2014) h.
[3] Herabudin, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, ( Bandung: CV Pustaka Setia, 2009) h.249-250
[4]Sadirman, Interaksi dan Motivasi Belajar-mengajar. (Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2011) h.152-160
[5] Ramayulis
[6]Abdul Mujib, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta:Kencana, 2014) h.
[7] Herabudin, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, ( Bandung: CV Pustaka Setia, 2009) hal. 248

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Subjek dan Objek Evaluasi Pendidikan

PENDAHULUAN A.     Latar Belakang      Setiap usaha atau kegiatan yang telah dilakukan sebaiknya diikuti dengan tindak lanjut, atau kegiatan evaluasi, terutama pada dunia pendidikan. Menurut UU No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peseta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam dunia pendidikan evaluasi ini sangat penting utuk dilakukan agar kegiatan baru yang akan dilakukan bisa berjalan lancar tanpa mengulangi kesalahan yang pernah terjadi atau sesuai dengan tujuan pendidikan. Evaluasi dalam kegiatan belajar mengajar atau pengajaran adalah penilaian/penaksiran terhadap pertumbuhan dan kemajuan peserta didik ke arah tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam hukum. Hasil p

Jarimah Hudud dan Macam-Macamnya

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang bahaya bagi agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal. Sebagian fuqaha menggunakan kata jinayah untuk perbuatan yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan sebagainya. Dengan demikian istilah fiqh jinayah sama dengan hukum pidana. Untuk mempersempit pembahasan maka disisni pemakalah hanya akan membahas masalah yang berkenan dengan hudud Jarimah hudud adalah tindak pidana yang diancam hukuman had, yakni hukuman yang telah ditentukan macam dan jumlah (berat-ringan) sanksinya yang menjadi hak Allah SWT, dan tidak dapat diganti dengan macam hukuman lain atau dibatalkan sama sekali oleh manusia. Ada tujuh macam perbuatan jarimah hudud yaitu, zina, menuduh orang lain berbuat zina (qazaf), meminum minuman keras, mencuri, menggangu keamanan (hirabah), murtad, dan pemberontakan (al-bagyu). Adapun jarimah ta’zir Secara bahasa ta’zir merupakan mashdar (kata dasar) dari ‘azzaro yang berarti menolak dan mencegah keja

Pengertian Metodik Khusus PAI

PENDAHULUAN            A.     Latar Belakang Guru akan menunaikan tugasnya dengan baik atau dapat bertindak sebagai tenaga pengajar yang efektif, jika padanya terdapat berbagai kompetensi keguruan, dan melaksanakan fungsinya sebagai guru. Dalam proses pembelajaran seorang guru membutuhkan metode yang tepat dalam proses belajar mengajar agar mempermudah dalam menyampaikan materi pembelajaran kepada seorang siswa dan tercapainya tujuan belajar yang efektif. Begitu juga dalam proses pembelajaran agama Islam yang memerlukan metodik khusus untuk penyampaian materi belajar tertentu dalam Pendidikan Agama Islam agar siswa dapat mengetahui, memahami, mempergunakan, dengan kata lain dapat menguasai materi pembelajaran dengan cepat. Dalam hal ini kami ingin memaparkan pengertian Metodik Khusus Pendidikan Agama Islam, ruang lingkup, tujuan dan manfaatnya dalam pendidikan agama Islam. Adapun tujuan dari penilisan makalah ini adalah untuk  mengetahui pengertian MKPAI, u ntuk mengetahui r