BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam dunia kedokteran sudah lama dikenal adanya kode etik dokter. Dalam
dunia jurnalistik ada kode etik jurnalistk, dan lain-lain. Semua itu
dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan kemurnian profesi masing-masing. Begitu
juga guru (pendidik) sebagai tenaga profesional di bidang kependidikan memiliki
kode etik, yang dikenal dengan “Kode Etik Guru Indonesia”.
Dalam makalah ini kami akan mengulas pembahasan mengenai kode etik pendidik
tesebut. Mulai dari pengertian, macam-macam serta kaitannya dengan pendidikan
Islam.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian kode etik pendidik?
2. Apa saja kode etik pendidik?
3. Bagaimana kode etik pendidik dalam Pendidikan Islam?
4. Mengapa perlu kode etik pendidik?
C. Tujuan
Untuk mengetahui dan memahami kode etik
pendidik baik dari segi organisasi pendidikan di Indonesia maupun dalam
pendidikan Islam, serta mengetahui perlunya kode etik bagi pendidik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian kode etik pendidik (guru)
Secara harfiah “kode etik” berarti sumber etik.
Etik artinya tata susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan
kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. jadi, “Kode Etik Guru” diartikan:
aturan tata-susila keguruan. Maksudnya aturan-aturantentang keguruan (yang
menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru) dilihat dari segi susila. Maksud kata
susila adalah hal yang berkaitan dengan hal baik dan tidak baik menurut
ketentuan-ketentuan umum yang berlaku. Dalam hal ini kesusilaan diartikan
sebagai kesopanan, sopan santun dan keadaban.
Menurut Westby Gibson kode etik (guru)
dikatakan sebagai suatu statement formal yang merupakan norma (aturan
tata susila) dlam mengatur tingkah laku guru. Sehubungan dengan itu tidaklah
terlalu salah kalau dikatakan bahwa kode etik guru merupakan semacam penangkal
dari kecenderungan manusiawi seorang guru yang ingin menyeleweng, agar tidak
jadi berbuat menyeleweng. Kode etik guru juga merupakan perangkat untuk
mempertegas atau mengkristalisasi kedudukan dan peranan guru serta sekaligus
untuk melindungi profesinya.[1]
Menurut UU Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian adalah
sebagai pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar
kedinasanbagi pendidik. Menurut Basumi ketua umum PGRI tahun 1973 bahwa Kode
Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru
warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.
Berdasarkan uraian diatas jelas bahwa kode etik guru adalah
norma-norma yang harus diindahkan guru dalam melaksanakan tugasnya didalam
masyarakat.[2]
Sebelum membahas apa saja kode etik pendidik,
sangat penting untuk mengetahui Undang-Undang tentang guru dan Dosen, yang
pasal-pasalnya berisi sebagai berikut:
Ketentuan umum pasal 1, dalam undang-undang
ini yang dimaksud dengan:
1) Guru adalah pendidik profesionaldengan tugas utama mendidik,
mengajar,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah.
2) Dosen adalah pendidik profesional dan ilmua dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada
masyarakat.
3) Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan
fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan
pendidikan.
4) Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang
dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran
atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.
5) Pennyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau
masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
6) Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
7) Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis
antara guru atau dosen dengan penyelenggaraan opendidikan atau satuan
pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak
dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
8) Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu
hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan
penyelenggaraan pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
9) Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus
dimiliki oleh guru atau dosen sesuai jenis, jenjang, dan satuan pendidikan
formal ditempat penugasan.
10) Kopetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan.
11) Sertifikat adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru da dosen.
12) Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan
kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
13) Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang
didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesional guru.
14) Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi
tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dat atau
pendidikan menegah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu
kependidikan dan nonkependidikan.
15) Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara
berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16) Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk
finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan
dengan prinsip penghargaan atas dasar profesi dan mencerminkan martabat guru
atau dosen sebagai pendidik profesional.
17) Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan
kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain;
daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada
dalam keadaan darurat lain.
18) Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
19) Pemerintah adalah pemerintah pusat.
20) Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau
pemerintah kota.
21) Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintah dalam bidang
pendidikan nasional.[3]
B. Macam-macam Kode Etik Pendidik (guru)
Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka
pedoman guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan
hasil kongres PGRI XIII, yang terdiri dari sembilan item berikut ini:
a. Guru berbakti memimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia
pembangunan yang ber-pancasila.
Sesuai dengan reoping-nya, guru harus mengabdikan dirinya secara
ikhlas untuk menuntun dan mengantarkan anak didik seutuhnya, baik jasmani
maupun rohani, baik fisik maupun mental agar menjadi insan pembangunan yang
menghayati dan mengamalkan serta melaksanakan berbagai aktivitasnya dengan
mendasarkan pada sila-sila dalam pancasila. Guru harus memimbing anak didiknya
ke arah hidup yang selaras, serasi dan seimbang.
b. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan urikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
Guru harus mampu mendesain program pengajaran sesuai dengan keadaan dan
kebutuhan setiap diri anak didik. Yang penting lagi bahwa guru harus menerapkan
kurikulum secara benr, sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak-didik.
c. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memeroleh informasi tentang anak
didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
Dalam kaitan belajar-mengajar, guru perlu mengadakan komunikasi dan
hubungan baik dengan anak didik agar mendapatkan informasi secara lengkap mengenai
anak didik. Dengan menegetahui keadaan dan karakteristik anak didik, maka akan
sangat membantu dalam upaya menciptakan proses belajar dan mengajar yang
optimal. Untuk ini ada hal-hal yang perlu diperhatikan yakni:
1) Segala bentuk kekakuan dan ketakutan harus dihilangkan dari perasaan anak
didik, sebaliknya harus dirangsang sedemikian rupa sehingga sikap terbuka,
berani megemukakan pendapatbdan masalah yang dihadapinya.
2) Semua tindakan guru terhadap anak didik harus selalu mengandung unsur kasih
sayang, ibarat orang tua degan anaknya. Guru harus bersifat sabar, ramah dan
terbuka.
3) Diushakan guru dan anak didk dalam satu kebersamaan orientasi agar tidak
menimbulkan suasana konflik. Sebab harus dimaklumi bahwa sekolah atau kelas
merupakan kmpulan subjek-subjek yang heterogen, sehingga keduanya cukup
kompleks.
Kemudian yang harus diingat oleh guru adalah
dalam mengadakan komunikasi. Hubungan yang harmonis dengan anak didik itu tidak
boleh disalahgunakan. Dengan sifat ramah, kasih sayang dan saling keterbukaan
dapat diperoleh informasi menegnai diri anak didik secara lengkap. Ini
semata-mata demi kepentingan belajar anak didik, tidak boleh untuk kepentingan
guru, apalagi untuk maksud-maksud pribadi guru itu sendiri.
d. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan
orang tua murid sebaik-baiknya bag kepentingan anak didik.
Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah, maksudnya bagaimana guru itu
dapat menciptakan kondisi-kondisi optimal, sehingga anak itu merasa belajar,
harus belajar, perlu dididik dan perlu bimbingan.
e. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya
maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
Guru harus memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolah,
karena akan mendapat masukan, penglaman serta mengalami berbagai kejadian atau
perkembangan masyarakat itu. Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai usaha
pengembangan sumber belajar yang lebih mengena demi kelancaran proses
belajar-mengajar. Sebagai contoh seorang guru yang menerangkan suatu pelajaran,
kemudian untuk memperjelas dapat diberikan ilustrasi dengan beberapa
perkembangan yang terjadi di masyarakat sekitar.
Selanjutnya keterikatan dan hubungan baik antara guru dengan masyarakat
luas akan mengembangkan pengetahuan guru tentang persepsi kemasyarakatan yang
lebih luas. Misalnya tentang budaya mesyarakat dan bagaimana masyarakat sebagai
pemakai lulusn.
f.
Guru secara sendri dan/atau bersama-sama
berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
Dalam rangka meningkatan pelayanan kepada
masyarakat, guru harus selalu menigkatkan mutu profesinya. baik dilaksanakan
secara perseorangan ataupun secara bersama-sama. Hal ini sangat penting,
karenanbaik buruknya suatu layanan akan mempengaruhi cira guru di tengah-tengh
masyarakat.
g. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
Kerjasama dan pembinaan hubungan antarguru di
lingkungan tempat kerja, merupakan upaya yang sangat penting. Sebab dengan
pembinaan kerja sama antarguru di suatu lingkungan kerja akan meningkatkan
kelancaran mekanisme kerja, bahkan juga sebagai langkah-langkah peningkatan
mutu profesi guru secara kelompok.
h. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu
organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
Salah satu ciri profesi adalah dimilikinya organisasi profesional. Begitu
juga guru sebagai tenaga profesional kependidikan, juga memiliki organisasi
profesional. Di Indonesia, wadah atau organisasi profesional itu adalah PGRI,
atau juga ISPI. Untuk meningkatkan pelayanan dan sarana pengabdiannya,
organisasi itu harus terus dipelihara, dibina bahkan ditingkatkan mutu dan
kekompakan. Sebab dengan meningkatkan mutu organisasi berarti akan mampu
merencanakan dan melaksanakan program yang bermutu dan yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat. Karena itu
organisasi PGRI dan ISPI harus lebih ditingkatkan dan perlu setiap kali
mengadakan pertemuan antar para guru di berbagai daerah atau mungkin secara
nasional. Dalam pertemuan itu dibicarakan berbagai program yang bermanfaat,
terutama bagaimana upaya meningkatkan mutu organisasi tersebut. Peningkatan
mutu organisasi profesional itu, di samping untuk melindungi kepentingan para anggota
(para guru) juga sebagai wadah kegiatan pembinaan dan peningkatan mutu
profesionalisme guru.
i.
Guru melaksanakan segala ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Guru adalah bagian warga negara dan warga
masyarakat yang merupakan aparat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
(Depdikbud) sekaligus pelaksana langsung kurikulum dan proses belajar-mengajar,
harus memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh
pemerintah mengenai bagaimana menangani persoalan-persoalan penddikan agar
proses pendidikan berjalan lancar sehingga bia menopang pelaksanaan pembangunan
bangsa secara integral.
Oleh karena itu, utnuk mengarahkan kepada
maksud-maksud tersebut di atas maka perlu dilakukan hal-hal antara lain sebagai
berikut:
1) Guru harus memahami betul-betul maksud dan arah kebijaksanaan pendidikan
nasional, agar daptat mengambil arah secara tepat.
2) Guru harus terus-menerus meningkatkan profesi dan kesadaran guru untuk
memenuhi hakikat keprofesiannya.
3) dilakukan penilaian, pengawasan dan sanksi yang objektif dan rasional.
4) pemimpin lembaga-lembaga pendidikan harus bersifat terbuka, dalam upaya
menerjemahkan setiap ketentuan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
5) Guru yang semata-mata sebagai kiat dan pelaksana pemerintah di
bidang kurikulum dan proses belajar mengajar, perlu netral, tidak memihak pada
golongan pendidik apa pun.
6) Dalam menetapkan kebijaksanaan pemerintah Depdikbud yang berkenaan dengan
pembaruan di bidang pendidikan, perlu diupayakan kerja sama antara penerintah
dengan organisasi profesi guru (PGRI) dan juga dengan ISPI.
Dengan memahami sembilan kode etik guru di atas,
diharapkan agar guru mampu berperan secara aktif dalam upaya memberikan
motivasi kepada subjek belajar yang dihadapi oleh anak didik/ subjek belajar
berarti akan dapat dipecahkan atas bimbingan guru dan kmampuan serta kegairahan
mereka sendiri. Dengan demikian, kegiatan belajar-mengajar akan berjalan dengan
baik, sehingga hasilnya optimal.[4]
C.
Kode Etik Pendidik dalam Pendidikan Islam
Al-kanani (w
733 H) mengemukakan persyaratan seorang pendidik ada tiga macam yaitu (1) yang
berkenaan dengan dirinya, (2) yang berkenaan dengan pelajaran, dan (3) yang
berkenaan dengan muridnya.
a.
Syarat-syarat
Guru yang berkenaan dengan dirinya
1.
Hendaklah
guru senantiasa insyaf akan pengawasan Allah terhadapnya dalam segala perkataan
dan perbuatan bahwa ia memegang amanat ilmiah yang diberikan Allah kepadanya.
Karenanya ia tidak menghianati amanat itu malah ia tunduk dan merendahkan diri
kepada Allah SWT.
2.
Hendaklah
guru memelihara kemuliaan ilmu. Salah satu bentuk pemeliharaannya ialah tidak
mengajarkannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya, yaitu orang-orang
yang menuntut ilmu hanya untuk kepentingan dunia semata.
3.
Hendaknya
guru bersifat Zuhud. Artinya ia mengambil dari rezeki dunia hanya sekedar
memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya secara sederhana. Ia hendaknya
tidak tamak terhadap kesenangan dunia, sebab sebagai seseorang yang berilmmu ia
lebih tau ketimbang orang awam bahwa kesenangan dunia itu tidak abadi.
4.
hendaknya
guru tidak berorientasi duniawi dengan menjadikan ilmunya sebagai alat untuk
mencapai kedudukan, harta, prestise, atau kebanggaan atas orang lain.
5.
Hendaknya
guru menjauhi mata pencaharian yang hina dalam pandangan syara’ dan menjauhi
situasi yang bisa mendatangkan fitnah dan tidak melakukan sesuatu yang dapat
menjatuhkan harga dirinya dimata orang banyak. Sebagaimana Allah SWT berfirman
dalam Q.S. Al-Baqarah : 172
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا
رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Hai orang-orang
yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada
kalian dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya saja kalian
menyembah
6.
Hendaklah
guru memelihara syiar-syiar Islam, seperti melaksanakan sholat berjamaah
dimasjid, mengucapkan salam, serta menjalankan amar ma’ruf nahi munkar. Dalam
melakukan semua hendaklah ia bersabar dan tegar dalam menghadapi celaan dan
cobaan. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah : 153
7.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِين
Hai orang-orang
yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolong kalian, sesungguhnya
Allah beserta orang-orang yang sabar
8.
Guru
hendaklah rajin melaksanakan hal-halyang disunatkan oleh agama, baik dengan
lisan maupun perbuatan, seperti membaca Al-Qur’an, berzikir, dan shalat tengah
malam. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Q.S Hud: 114
وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ
Dan dirikanlah
salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya
perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan
yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat
9.
Guru
memelihara kakhlak, yang mulia dalam pergaulannya dengan orang bannyak dan
menghindarkan diri dari kahlak yang buruk. Sebagai pewaris Rasulullah SAW sedah
sepantasnya seorang pendidik untuk memelihara akhlak yang terpuji, sebagaimaan
peran yang dimainkan oleh Rasulullah SAW dalam menghadapi umatnya (sebagai teladan
dan panutan).
10.
Guru
hendaknya selalu mengisis waktu-waktu luangnya dengan hal-hal ynag bermanfaat,
seperti ibadah, membaca dan mengarang. ini berarti bahwa seorang pendidik harus
selalu pandai memanfaatkan segala kondisi sehingga hari-harinya tidak ada yang
terbuang.
11.
Guru
hendaknya selalu berlajar dan tidak merasa malu untuk menerima ilmu dari oarng
yang lebihrendah daripadanya, baik secara kedudukan maupun usianya. Artinya
seorang pendidik hendaklah selalu bersikap terbuka terhadap masukan apapun yang
bersifat positif dan dari manapun datangnya.
12.
Guru
hendaklah rajin meneliti, menyusun, dan mengarang sengan memperhatikan
keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan untuk itu.
b.
Syarat-syarat
yang berhubungan dengan pelajaran (syarat-syarat padaegogis-didaktis), yaitu :
1.
Sebelum
keluar dari rumah untuk mengajar hendaklah guru bersuci dari hadats dan kotoran
serta mengenakan pakaian yang baik dengan maksud mengagungkan ilmu dan
syari’at.
2.
Ketika
keluar rumah, hendaklah guru sellau berdo’a agar tidak sesat dan menyesatkan,
dan terus berzikir kepada Allah SWT hingga sampai ke mjelis pengajaran. Ini
menegaskan bahwa sebelum mengajarkan ilmu seorang guru sepantasnya untuk
mensucikan hati dan niatnya.
3.
Hendaklah
guru mengambil temapt pada posisi yang membuatnya dapat terlihat oleh semua
murid. Artinya ia harus berusaha agar apa yang akan disampaikan hendaklah
diperkirakan dapat dinikmati oleh seluruh siswanya dnegan baik.
4.
Sebelum
mulai mengajar, guru hendaknya membaca sebagian dari ayat Al-Qur’an agar
memperoleh berkah dalam mengajar, kemudian membaca basmallah.
5.
Guru
hendaklah mengajarkan bidang studi sesuai dengan hieraki nilai kemuliaan dan
kepentingannya yaitu tafsir al-Qur’an, kemudian hadits, Ushuluddin, Ushul fiqh,
dan seterusnya. Barang kali untuk seorang guru pemegang mata pelajaran umum,
hendaklah selalu mendasarkan materi pembelajaran dengan al-Qur’an dan Hadits
Nabi, dan kalau perlu mencoba untuk meninjaunya dari kaca mata islam.
6.
Hendaklah
guru sellau mengatur volume suaranya agar tidak terlalu keras, hingga membisingkan
ruangan, tidak pula terlalu rendah hingga tidak terdengar oleh murid atau
siswa.
7.
Hendaknya
guru menjaga ketertiban majelis dengan mengarahkan pembahasan pada objek
tertentu. Artinya dalam memberikan materi pelajaran, seorang guru memperhatikan
tata cara penyampaian yang baik (sistematis), sehingga ada yang disampaikan
akan mudah dicerna oleh murid.
8.
Guru
hendaklah menegur murid-murid yang tidak menjaga sopan santun dalam kelas,
seperti menghina teman, tertawa keras, tidur, berbicara dengan teman atau tidak
menerima kebenaran. Ini berarti bahwa seorang guru atau pendidik dituntut untuk
selalu menanamkan dasa-dasarr akhlak terpuji dan sopan santun baik didalam
ruangan ataupun diluar ruangan belajar.
9.
Guru
hendaknya bersikap bijak dalam melakukan pembahasan, menyampaikan pelajaran,
dan menjawab pertanyaan. Apabila ia ditanya tentang sesuatu tentang ia tidak
tahu, hendaklah ia mengatakan bahwa ia tidak tahu. Hal ini menegaskan bahwa
seorang guru tidak boleh bersikap pura-pura tahu. Sedangkan diri Rasulullah
saja, tidak pernah menjawab pertanyaan yang beliau tidak tahu dengan jawaban
yang diterka-terka, tetapi beliau mennjawab dengan “la adri” (saya tidak tahu).
Sebab jika seseorang mencoba menjawab dalam ketidaktahuan ia akan dikatagorikan
sebagai orang yang sesat lagi menyesatkan.
10.
Terhadap
murid baru, guru hendaknya bersikap wajar dan menciptakan suasana yang
membuatnya merasa telah menjadi bagian dari kesatuan teman-temannya.Dengan arti
lain, guru harus berusaha mempersatukan hati siswanya antara satu dengan yang
lainnya.
11.
Guru
hendaknya menutup setiap akhir kegiatan belajar mengajar dengan kata-kata
wallahu a’lam (Allah yang maha Tahu) yang menunjukkan keikhlasan kepada Allah
SWT . Hal ini bermaksud agar setelah proses belajar mengajar berlangsung
seorang guru hendaklah menyerahkan kembali urusannya kepada Allah SWT.
12.
Guru
hendaknya tidak mengasuh bidang studi yang tidak dikuasainya. Hal ini
dimaksudkan agar tidak terjadi pelecehan ilmiah dan sebaliknya akan terjadi hal
yang sifatnya untuk memuliakan ilmu dalam proses belajar mengajar.
c.
Kode
Etik Guru di tengah-tengah para muridnya, antara lain :
1.
Guru
hendaknya mengajar dengan niat mengharapkan ridha Allah SWT, menyebarkan ilmu,
menghidupkan syara’ , menegakkan kebenaran, dan melenyapkan kebathilan serta
memelihara kemashlatan ummat.
2.
Guru
hendaknya tidak menolak untuk mengajar murid yang tidak mempunyai niat tulus
dalllaaam belajar. Sebagian ulama memang pernah berkata “ Kami pernah menuntut
ilmu dengan tujuan bukan karena Allah, sehingga guru menolak kecuali jika kami menuntut ilmu karena Allah”.
Kata-kata itu hendaknya diartikan bahwa padaakhirnya niat menuntut illmu harus
karena Allah. Sebab jika niat tulus disyaratkan dari awal penerimaan murid,
maka murid akan mengalami kesulitan.
3.
Guru
hendaknya mencintai muridnya seperti ia mencintai dirinya sendiri. Artinya,
seorang guru hendaknya mengganggap bahwa muridnya itu adalah merupakan bagian
dari dirinya sendiri (bukan ornag lain).
4.
Guru
hendaknya memotivasi mrid untuk menuntut ilmu seluas mungkin. Sebagaimana
pernah dianjurkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya “ Tuntutlah ilmu walaupun
sampai ke negeri cina” . Hadits ini menyiratkan bahwa menuntut ilmu itu tidak
ada batasnya kapan, dan dimanapun tempatnya.
5.
Guru
hendaknya menyampakan pelajaran dnegan bahasa yang mudah, dan berusaha agar
muridnya dapat memahami palajaran. Artinya, seorang gurur harus memahami
kondisi muridmuridnya dan mengetahui teingkat kemampuannya dalam berbahasa.
6.
Guru
hendaknya melakukan evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar yang
dilakukannya. Hal ini dimaksudkan agar guru selalu memperrhatikan tingkat
pemahaman siswanya dan pertambahan keilmuan yang diperolehnya.
7.
Guru
hendaknya bersikap adil terhadap semua muridnya hal ini pernah diingatkan oleh
Allah SWT dalam firmannya : (Q.S. An-Nahl : 90)
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي
الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan,
memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji,
kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepada kalian agar kalian
dapat mengambil pelajaran.
8.
Guru
hendaknya berusaha membantu memenuhi kemashlahatan murid, baik dengan kedudukan
maupun hartanya. Apabila murid sakit ia hemdaknya menjenguknya, dan apabila
kehabisan bekal hendaklah ia membantunya. Hal ini menggambarkan bahwa seorang
guru dianjurkan memperlakukan muridnya dengan baik sebagaimana ia memperlakukan
anaknya sendiri, dengan penuh kasih sayang.
9.
Guru
hendaknya terus membantu perkembangan murid, baik intelektual maupun akhlaknya.
Murid yang saleh akan menjadi tabungan bagi guru bagi gurur baik di dunia
maupun diakhirat
Suatu hal yang snagat menarik dari teori
tentang kode etik (syarat-syarat) pendidik yang dikembangkan oleh al-Kanani itu
yaitu adanya unsur yang menekankan pentingnya kasih sayang, lemah lembut
terhadap peserta didik. Agaknya
pendapatnya itu didasarkan didasarkan atas sabda Rasulullah saw yang artinya :
“ Sesungguhnya saya dan kamu laksana bapak dengan anaknya “. Selain itu juga
didasarkan atas paham mereka bahwa bila guru telah memiliki rasa kasih sayang
yang tinggi kepada muridnya, maka guru tersebut akan berusaha semaksimal
mungkin untuk meningkatkan keahliannya karena ia ingin memberikan yang terbaik
kepada murid-murid yang disayanginya. Tntunya hal itu dilatar belakangi oleh
suatu sikap untuk selalu bercermin kepada Akhlak Allah SWT (asma al-husna)dan
meniru akhlak Rasulullah dalam mendidik umatnya. [5]
Dalam
merumuskan kode etik, Al-Ghazali lebih menekankan beberapa kode etik yang
diperankan seorang pendidik dari pada peserta didiknya. Kode etik pendidik
terumuskan sebanyak 17 bagian sementara kode etik peserta didik hanya 11
bagian. Hal ini terjadi karena guru dalam konteks ini menjadi segala-galanya,
yang tidak saja menyangkut keberhasilannya dalam menjalankan profesi
keguruannya, tetapi juga tanggungjawabnya dihadapan Allah swt kelak.Adapun kode
etik pendidik yang dimaksud adalah :
1.
Menerima
segala problem peserta didik dengan hati dan sikap yang terbuka dan tabah.
2.
Bersikap
penyantun dan penyayang (Q.S. Ali Imran: 159).
فَبِما رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا
غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ
لَهُمْ وَشاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Maka disebabkan
rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu
bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari
sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan
bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah
membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.
3.
Menjaga
kewibawaannya dan kehormatannya dalam bertindak.
4.
Menghindar
dan menghilangkan sikap angkuh terhadap sesama (Q.S an-Najm 32).
الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الإثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلا
اللَّمَمَ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ
أَنْشَأَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَإِذْ أَنْتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ
فَلا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى
(Yaitu) orang
yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari
kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu Mahaluas ampunan-Nya. Dan Dia
lebih mengetahui (tentang keadaan)mu. ketika Dia menjadikan kamu
dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; maka janganlah kamu
mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang
bertakwa.
5.
Bersifat
rendah hati ketika menyatu dengan sekelompok masyarakat (Q.S. al-Hijr:88).
لَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا
مِنْهُمْ وَلا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِلْمُؤْمِنِينَ
Janganlah
sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah
Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka (orang-orang
kafir itu), dan janganlah kamu bersedih hati terhadap mereka dan berendah
dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman.
6.
Menghilangkan
aktivitas yang tidak berguna dan sia-sia.
7.
Bersifat
lemah lembut dalam menghadapi peserta didik yang tingkat IQ nya rendah, serta
membinanya sampai pada taraf maksimal.
8.
Meninggalakan
sifat marah dalam menghadapi problem peserta didiknya.
9.
Memperbaiki
sikap peserta didiknya, dan bersikap lemah lembut terhadap peserta didik yang
kurang lancar bicaranya.
10.
Meninggalkan
sifat yang menakutkan pada peserta didik, terutama terhadap peserta didik yang
belum mengerti atau mengetahui.
11.
Berusaha
memperhatikan pertanyaan-pertanyaan peserta didik, walaupun pertanyaannya itu
tidak bermutu dan tidak sesuai dengan masalah yang diajarkan.
12.
Menerima
kebenaran yang diajukan oleh peserta didiknya.
13.
Menjadikan
kebenaran sebagai acuan dalam proses pendidikan, walaupun kebenaran itu
datangnya dari peserta didiknya sendiri.
14.
Mencegah
dan mengontrol peserta didik dalam mempelajari ilmu yang membahayakan
(Q.S.Al-Baqarah: 195).
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى
التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan belanjakanlah (harta benda kalian) di jalan
Allah, dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berbuat baik.
15.
Menanamkan
sifat ikhlas pada peserta didik, serta terus-menerus mencari informasi guna
disampaikan pada peserta didik yang akhirnya mencapai tingkat taqarrub kepada
Allah SWT. (Q.S. Al-Bayyinah :5).
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ
الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ
الْقَيِّمَةِ
Padahal mereka
tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan
salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.
16.
Mencegah
peserta didik mempelajari ilmu ilmu fardhu kifayah (kewaiban kolektif seperti
ilmu kedokteran, psikologi, ekonomi dan sebagainnya) sebelum mempelajari ilmu yang
fardhu ain (kewajiban individu seperti akidah, syari’ah dan akhlak).
17.
Mengaktualisasikan
informasi yang diajarkan pada peserta didik (Q.S. Al-Baqarah: 44,)
أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ
وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلا تَعْقِلُونَ
Mengapa kalian suruh orang lain (mengerjakan)
kebajikan, sedangkan kalian melupakan diri kalian sendiri, padahal kalian
membaca Al-Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kalian berpikir?
(Q.S As-Shaf: 2-3)
فَالزَّاجِرَاتِ زَجْرًا (2) فَالتَّالِيَاتِ ذِكْرًا (3)
dan demi (rombongan) yang
melarang dengan sebenar-benarnya (dari perbuatan-perbuatan maksiat), dan
demi (rombongan) yang membacakan pelajaran.
Dalam bahasa
yang berbeda, Muhammad Athiyah Al-Abrasyi menentukan kode etik pendidik dalam
pendidikan islam sebagi berikut:
1.
Mempunyai
watak kebapaan sebelum menjadi seorang pendidik, sehingga ia menyayangi peseta
didiknya seperti menyayangi anaknya sendiri.
2.
Adanya
komunikasi yang aktif antara pendidik dan peserta didik. Pola komunikasi dalam
interaksi dapat diterapkan ketika terjadi proses belajar mengajar. Pola
komunikasi dalam pendidikan dapat dilakukan dengan tiga macam, yaitu komunikasi
sebagi aksi (interaksi searah), komunikasi sebagai interaksi (interaksi dua
arah), dan komunikasi sebagi transaksi (interaksi multiarah). Tentunya untuk
mewujudkan tujuan pendidikan Islam yang maksimal harus digunakan komunikasi
yang transaksi, sehingga suasana belajar menjadi lebuh aktif anatara pendidik
dan peserta didik.
3.
Memperhatikan
kemampuan dan kondisi peseta didiknya pemberian materi pelajaran harus diukur
dengan kadar kemampuannya. Sabda Nabi SAW yang artinya : Kami para Nabi
diperintahkan untuk menempatkan pada porsinya. Berbiacra dengan seseorang
sesuai dengan kemampuan akalnya. (H.R. Abu Bakr ibn al-Syakhir).
4.
Mengetahui
kepentingan bersama tidak terpokus pada sebagian peserta didik, misalnya hanya
memperioritaskan anak yang mempunyai IQ tinggi.
5.
Mempunyai
sifat-sifat keadilan, kesucian, dan kesempurnaan.
6.
Ikhlas
dalam menjalankan aktivitasnya, tidak banyak menuntut hal-hal yang diluar
kewajibannya.
7.
Dalam
mengajar supaya mengaitkan materi satu dengan materi yang lainnya
8.
Memberikan
bekal kepada peserta didik dengan ilmu yang mengacu pada masa depan, karena ia
tercipta berbeda dengan zaman yang dialami oelh pendidiknya.
9.
Sehat
jasmani dan rohani serta mempunyai keperibadian yang kuat, tanggung jawab, dan
mampu mengatasi problem peserta didik, serta mempunyai rencana yang matang
untuk menatap masa depan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh. [6]
D.
Fungsi Kode Etik Pendidik (guru)
Kode etik guru di Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan
pedoman tingkah laku bagi guru sebgai bagian dari PGRI yang bertujuan sebagai
berikut:
1.
Menjunjung
tinggi martabat profesi guru
2.
Meningkatkan
kesejahteraan guru
3.
Meningkatkan
pengabdian guru dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia
4.
Meningkatkan
profesionalitas guru
5.
Meningkatkan
kewibawaan guru di dalam tugasnya dan di dalam pergaulannya di masyarakat
6.
Menjaga
citra pendidikan di indonesia
7.
Menjadi
suru teladan bagi peserta didik dan warga masyarakat, dan
8.
Meningkatkan
wawasan dan karier guru yang menjanjikan kehidupannya di masa yang akan datang.[7]
[1]Sadirman, Interaksi dan Motivasi
Belajar-mengajar. (Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2011) h.150
[2]
Abdul Mujib, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta:Kencana, 2014) h.
[3]
Herabudin, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, ( Bandung: CV Pustaka
Setia, 2009) h.249-250
[4]Sadirman,
Interaksi dan Motivasi Belajar-mengajar. (Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2011) h.152-160
[5]
Ramayulis
[6]Abdul
Mujib, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta:Kencana, 2014) h.
[7]
Herabudin, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, ( Bandung: CV Pustaka
Setia, 2009) hal. 248
Komentar
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik, bijak dan konstruktif !