BAB I
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang
Kita sebagai manusia menginginkan adanya suatu
keturunan karena itu merupakan suatu
naluri yang dibawanya sejak lahir dan dengan keturunan membuktikan keharmonisan
rumah tangga. Tetapi tidak semua manusia yang berumah tangga di karuniai suatu
keturunan oleh Allah SWT, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah As-Syura’
ayat 49-50. Dari ayat tersebut di jelaskan bahwa ada manusia yang tidak
diberikan keturunan oleh Allah SWT (mandul) walaupun secara fisik sehat dan
kuat dalam melaksanakan hubungan seksual. Oleh karena itu, keadaan tersebut
mempengaruhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga muncullah
penemuan baru tentang pembuatan anak bagi pasangan yang mengalamai kesulitan
dalam memperoleh keturunan. Begitu juga dengan pengembangan IPTEK dalam proses
kloning pada manusia yang awalnya hanya
dipergunakan pada hewan. Pada
perkembangannya kloning sudah banyak di uji coba pada manusia saat ini,
sehingga tidak sedikit pula yang tertarik melakukannya. Kemudian muncullah
berbagai pandangan dari beberapa kalangan terkait permasalaahn tersebut. Yang
di mana penjelasan hukum tentang hal tersebut tidak ditemukan hukumnya dalam
AL-Qur’an dan As-Sunnah sehingga perlu kita kaji dalam makalah yang akan kami
bahas.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaaimana Sejarah Inseminasi dan Kloning ?
2.
Apa Yang di Maksud Dengan Inseminasi dan Kloning
?
3.
Bagaimanana Proses Inseminasi dan Kloning ?
4.
Bagiamana Hukum Inseminasi dan Kloning ?
C. Tujuan
1.
Untuk Mengetahui Sejarah Inseminasi dan Kloning
2.
Untuk Mengetahui Apa Yang di Maksud Dengan Inseminasi
dan Kloning
3.
Untuk Mengetahui Bagaimanana Proses Inseminasi
dan Kloning
4.
Untuk Mengetahui Bagiamana Hukum Inseminasi
dan Kloning.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Inseminasi Buatan atau Bayi Tabung dan Kloning
1.
Sejarah Adanya
Inseminasi Buatan atau Bayi Tabung
Dalam sejarahnya seorang ilmuan yaitu Abbe
Lazaric Spallanzani pada tahun 1784 ia berhasil mengawinkan serangga, binatang
amfibi, dan kemudian anjing yang melahirkan tiga ekor anak anjing. Dari
keberhasilannya tersebut seorang ilmuan yaitu Borner berkomentar yang
mengatakan “ akan datang waktunya
penemuan amat penting ini terjadi pada masyarakat manusia”. Di negara Rusia,
seseorang yang bernama Stalin sangat mencemaskan akibat dari perang atom,
sehingga ia setuju untuk mendirikan bank sperma. Tahun 1968, Kruschov memiliki ide dengan memanfaatkan
bank sperma, yang di mana bank sperma tersebut berisi kumpulan sperma
orang-orang jenius dalam bidang ilmu pengetahuan, peperangan, sastra, dan
lain-lain yang nantinya akan di kembangbikkan dalam rahim wanita-wanita cantik
yang sehat dan memiliki IQ tinggi sehingga bisa lahir generasi-generasi yang
jenius.
Terdapat dalam sebuah cerita “Midrash”, tentang praktik
bayi tabung pada manusia yaitu Ben Sirah di kandung oleh ibunta secara tidak
sengaja karena ketika itu ibunya memakai air bak yang sudah tercampur sedikit
air mani. Begitupula cerita John Hunter seorang guru dari Edwerd Jenner (penemu
vaksinasi) dari Dr. P.S. Physick dari Piladelpia pada tahun 1785 ia berhasil mengadakan inseminasi buatan pada
istri pedagang kain dari London. Dan di negara kita yaitu Indonesia cerita
tentaang keberhasilan bayi tabung di tandai dengan lahirnya seorang anak yang
bernama Akmal dari pasangan Linda dan Soekotjo pada tanggal 25 Agustus tahun
1987 dan pada tanggal 2 Oktober tahun 1988 lahir seorang anak yang bernama
Dimas Aldila Akmal Sudiar dari pasangan Wiwik Juari dan Sudirman. Kedua anak
tersebut lahir atas jasa kerja tim Makmal Terpadu Imono Endilrinologi Fakultas
Kedokteran UI.
Dari penjelasan di ataas menunjukkan sebuah kemajuan
teknologi modern dalam bidang kedokteran dan terdapat beberapaa tujuan terkait
dengan proses pembuatan bayi tabung yang di lakukan pada manusia di antaranya
yaitu menolong pasangan suami istri untuk mendapatkan keturunan dan bertujuan
untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang kedoteran.[1]
2.
Sejarah Terjadinya Kloning
Sejarah kloning muncul pertama kali pada tahun 1960 oleh Gurdon, percobaan
Gurdon yang pertama kali dilakukanya
terhadap berudu, yaitu dengan menaruh gen ke dalam sel berudu tersebut. Percobaan
ini berhasil melahirkan berudu baru namun berudu tersebut tidak bisa tumbuh
menjadi katak dewasa dan akhirnya mati terurai oleh air.
Pada tahun 1980
percobaan dilanjutkan oleh para ilmuwan di Granada yang melakukan transfer
nukleus pada sapi ternak untuk memperbanyak produksi daging pada sapi miliknya.
Steen Willadsen memiliki reputasi brilian untuk memasuki bidang baru yaitu pada
tahun 1980, dia berhasil di pusat riset hewan Cambridge, ia menerapkan teknik
kloning gurdon pada katak dipeternaka. Orang yang pertama menggunakan embrio
domba lalu menanamnya kedalam sel telur domba dengan membuang nukleusnya. Ia
adalah orang yang pertama kali menemukan lima embrio domba kloning pertama.
Willadsen ingin mengembangkan teknik ini secara komersil ia bergabung dengan
perusahaan ternak di texas, Granada Corporation. Ia mencoba menerapkan kloning
pada sapi.
Dr. Charles Looney
dan Dr. Frank Barnes di ajak ke Granada
Corporation untuk mengembangkan penelitian yang dimulai oleh Steen Willadsen,
bersama Ian wilmuth mereka berhasil mengkloning sapi, akan tetapi ada sisi
sedihnya bahwa anak sapi ini ada yang tidak normal ketika melahirkan anak sapi
tersebut sangat besar dan ada sapi yang berbobot 180 pound. Dua kali berat
normal. Anak sapi ini banyak yang mati. Sehingga menyebabkan penelitian ini
tidak dapat dilanjutkan hingga ditemukan penyebab kenaikan bobot sapi tersebut. Banyak sapi yang terkena diabetes. Sebagian
memiliki jantung yang membesar,dan mengalami penyakit diabetes sejak lahir.
Percobaan ini
berhasil melahirkan 1000 sapi dari 3000 sel hasil transfer nukleus.
Selanjutnya, hewan kloning baru yang dihasilkan lewat penelitian Dr. Ian
Willmut seorang ilmuwan Skotlandia pada 23 Februari 1997, untuk pertama kali
membuktikan bahwa kloning dapat dilakukan pada hewan mamalia dewasa yaitu
domba. Domba itu diberi nama domba Dolly. Kloning domba Dolly merupakan
peristiwa penting dalam sejarah kloning. Dolly dapat direproduksi tanpa bantuan
domba jantan, melainkan diciptakan dari sebuah sel kelenjar susu yang di ambil
dari seekor domba betina. Dalam proses ini Dr. Ian Willmut menggunakan sel
kelenjar susu domba finndorset sebagai donor inti sel dan sel telur domba
blackface sebagi resepien. Sel telur domba blackface dihilangkan intinya dengan
cara mengisap nukleusnya keluar dari selnya menggunakan pipet mikro pada.
Kemudian, sel kelenjar susu domba finndorset
didifusikan (digabungkan) dengan sel telur domba blackface yang tanpa
nukleus.
Dalam Proses
penggabungan ini dibantu oleh tegangan listrik sebesar 25 volt, sehingga
terbentuk fusi antara sel telur domba blackface tanpa nucleus dengan sel
kelenjar susu domba finndorsat. Hasil dari
fusi ini kemudian berkembang menjadi embrio dalam tabung percobaan dan
kemudian dipindahkan ke rahim domba blackface. Kemudian embrio berkembang dan
lahir dengan ciri-ciri sama dengan domba finndorset. Kuncinya yaitu proses
transfer nukleus dilakukan pada fase diam sel sehingga tidak merusak siklus
nukleus dan sub protein yang mengelilinginya. Pada percobaan tersebut telah
dilakukan sebanyak 277 kali percobaan untuk mendapatkan kloning tersebut.[2]
Ada dua
macam motivasi yang mendasari dilakukannya teknologi kloning manusia:
a. Teknologi kloning dengan motivasi penyempurnaan anggota tubuh yang cacat;
baik cacat bawaan maupun karena kecelakaan, maka dilakukan pengembangan anggota
tubuh yang diperlukan, misalnya khusus mengkloning jantung, ginjal, tangan,
kaki dan anggota tubuh yang lain, lalu menjadi bahan yang akan dipakai
menyempurnakan anggota tubuh yang cacat.
b. Teknologi kloning dengan motivasi menciptakan seorang manusia atau beberapa
manusia yang utuh. Teknologi kloning yang kedua inilah yang diterapkan kepada
hewan ternak, untuk memperbanyak populasi hewan yang diperlukan oleh manusia.
Memang para peneliti selalu mencari
kemungkinan adanya kelahiran manusia tanpa melalui hubungan suami istri, karena
termotivasi adanya kelahiran tanpa pernah ada hubungan suami istri: misalnya
kelahiran Nabi Isa dari rahim Maryam. Sehingga kemungkinan adanya campur tangan
Malaikat atas perintah Allah untuk mengambil DNA Maryam, lalu diletakkan dalam
rahim Maryam hingga bayi tersebut lahir, lalu diberi nama Isa.[3]
B. Pengertian Inseminasi Buatan Atau Bayi Tabung Dan Kloning
1. Pengertian Inseminasi Buatan atau Bayi Tabung
Kata inseminasi berasal dari bahasa Inggris “
Insemination” yang artinya pembuahan atau penghamilan secara teknologi bukan
secara alamiah. [4]
sedangkan di dalam bahasa Arab inseminasi
di sebut dengan Al-Talqih
Al-Shina’iy dan di dalam bahasa Indonesia inseminasi di sebut dengan
pemanian buatan, pembuahan buatan, atau penghamilan buatan.
Menurut ahli yaitu Djamalin Djannah mengatakan bahwa bayi
tabung atau inseminasi buatan adalah pekerjaan memasukkan mani ke dalam rahim
atau kandungan dengan menggunakan alat khusus agar terjadi pembuahan sedangkan
menurut Dr. H. Ali Akbar mengatakan bahwa inseminasi atau bayi tabung adalah
memasukkan sperma ke dalam alat kelamin
perempuan tanpa persetubuan untuk membuahi telur atau ovum wanita.[5]
Dari pengertian tersebut kita dapat mengambil kesimpulan
bahwa inseminasi buatan atau bayi tabung adalah cara atau tekhnik untuk
mendapatkan anak tanpa melakukan persetubuhan antara suami istri karena bisa
dengan memasukkan air mani suami ke dalam rahim atau kandungan istri dengan
alat khusus sehingga terjadi pembuahan.
2. Pengertian
kloning
Pengertian kloning menurut Antonius Swanto di lihat dari
dua segi yaitu etimologi dan terminologi. Secara etimologi ia mengatakan kata
kerja klon dimaksudkan sebagai upaya mengopi atau menghasilkan klon. Sedangkan
secara terminologi ia mengatakan, kloning adalah produksi satu individu atau
lebih pada makhluk hidup termasuk manusia yang identik secara genitika.[6]
C. Tekhnik Atau
Cara Inseminasi Buatan Atau Bayi Tabung Dan Kloning
1. Teknik
inseminasi buatan atau bayi tabung
Adapun teknik atau cara
Inseminasi buatan atau bayi tabung terdiri dari dua tekhnik yaitu:
a)
Fertilisasi In Vitro (
FIV)
Fertilisasi In Vitro
dapat di lakukan dengan caraa mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian di
proses di Vitro (tabung) dan setelah terjadi pembuahan kemudian di transfer ke
rahim wanita tekhnik ini dikenal dengan tekhnik
pembuahan di luar tubuh.
b)
Gamet Intra Felopian
Tuba (GIFT)
Tekhnik Gamet Intra
Felopian Tuba ini bisa dilakukan dengan cara mengambil sperma suami dan ovum
istri kemudian di campur dan terjadilah pembuahan. Setelah itu segera di tanam
di dalam saluran telur atau tuba palupi. Atau dengan kata lain, tekhnik ini
mempertemukan sel benih (gamet yaitu ovum dan sperma dengan cara menyemprotkan
campuran sel benih untuk memakai kanul tuba ke dalam ampula).
Perlu kita ketahui bahwa
teknik yang kedua ini lebih alamiah di bandingkan dengan tehnik yang pertama
sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi istri setelah terjadi
ejakulasi (pencaran mani) melalui hubungan seksual sehingga tehnik kedua ini
tingkat keberhasilannya itu lebih tinggi di bandingkan dengan tehnik yang
pertama.
Mengenai inseminasi
buatan atau bayi tabung tentu ada sebuah proses yang akan di jalani di
antaranya yaitu: pengambilan bibit sel telur, dan pengeluaran sperma.
1)
Pengambilan bibit sel
telur
Dalam pengambilan bibit
sel telur wanita dpat di lakukan dengan
dua cara yaitu laparosopi dan USG (ultrasonografi). Cara pertama yaitu
indung telur di pedang dengan menjepit dan dilakukan pengisapan. Kemudian
cairan polikel yang berisi sel telur di
periksa di mikroskop untuk menemukan sel telur yang akan di gunakan, hal inilah
yang di sebut dengan laparosopi. Sedangkan cara kedua yaitu dengan USG, di mana
polikel yang tampak di layar di tusuk dengan jarum melalui vagina kemudian
dilakukan pengisapan polikel yang berisi sel telur seperti halnya pengisapan
laparosopi.
Dari proses tersebut,
pasti akan muncul persoalan mengenai hukum melihat aurat perempuan yang sedang
melakukan proses inseminasi. Kemudian para ulama sepakat bahwa melihat aurat
(vagina) perempuan tersebut dibolehkan karena hal tersebut termasuk kondisi
yang darurat. Tetapi, sebaiknya perempuan yang melakukan inseminasi (bayi
tabung) ditangani oleh dokter perempuan. Sebagaimana kita dapat mengacu dalam
kaidah ushul fiqh yang mengatakan:
الَحَاجَةُ
تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ وَالضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ اْلمَحْزُوْرَاتِ
Artinya:
“Kebutuhan yang sangat penting itu
diperlakukan seperti keadaan terpaksa atau darurat. Dan keadaan darurat itu membolehkan
hal-hal yang dilarang”.
2)
Pengeluaran sperma
Proses pengeluaran
sperma ini lebih mudah dibandingkan pengambilan bibit sel telur. Pengeluaran
sperma ini bisa dilakukan dengan enam cara di antaranya, istimna’ (onani), Azl
(senggama), mengisap pelir atau testis, jima’ dengan memakai kondom, sperma
yang tumpah ke dalam ke dalam vagina yang disedot cepat dengan sepuit dan
sperma ketika mimpi basah. Dari keenam cara tersebut yang paling mudah
dilakukan untuk pengeluaran sperma yaitu dengan cara onani.
Mengenai hukum dari
onani, Islam memandangnya sebagai perbuatan yang tidak etis tetapi, menurut
berbagai pandangan ulama, seperti safiiyah, malikiyah, dan zaidiyah
mengharamkan secara mutlak berdasarkan dalil yang terdapat dalam al-Qur’an
surah al-Mu’minun ayat 5-7:
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حَافِظُوْنَ (5)
اِلَّا عَلَى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ
مَلُوْمِيْنَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَألَئِكَ هُمُ اْلعَادُوْنَ (7)
Artinya:
“Dan orang yang
memilihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya
yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa
mencari di balik itu (zina dan sebagainya), maka mereka itulah orang-oarng yang
melampaui batas.” (Q.S Al-Mu’minun: 5-7)[7]
Dalam ayat tersebut
Allah memerintahkan kepada kita sebagai makhluk ciptaannya (manusia) untuk
menjaga kehormatan kelamin dalam setiap keadaan, kecuali terhadap istri dan
budak.
Menurut ulama Hanabillah
dan Yusuf Kardhawi, onani diharamkan kecuali dikhawatirkan untuk berbuat zina
karena orang tersebut tidak mempunyai istri atau tidak mampu untuk menikah.
Sedangkan menurut ulama hanafiyah, beliau mengatakan bahwa onani pada
prinsipnya diharamkan tetapi dibolehkan jika dalam keadaan tertentu. Seperti,
dikhawatirkan akan berbuat zina. Sebagaimana dalam kaidah hukum fiqh yang
mengatakan:
إِرْتِكَابُ
اَخَفِّ الضَّرُوْرَيْنِ
Artinya:
“wajib menempuh bahaya yang lebih ringan di
antara dua bahaya.”
Dari penjelasan tersebut
kita dapat simpulkan bahwa hukum onani dibolehkan apabila dalam keadaan
darurat. Seperti onani untuk mengeluarkan sperma yang dibutuhkan dalam proses
inseminasi (bayi tabung).
Proses inseminasi (bayi
tabung), terbagi menjadi dua macam cara, di antaranya yaitu:
1. Inseminasi homolog
(bibit dari pasangan suami istri yang sah)
Sebagaimana telah kita
ketahui bahwa inseminasi boleh dilakukan jika bibitnya berasal dari suami istri
yang sah baik itu dengan cara pembuahan di luar rahim kemudian disuntikkan ke
dalam rahim istri atau dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan
ke uterus istri. Yang demikian itu tidak termasuk dalam perbuatan zina. Karena
hanya dengan cara inilah pasangan tersebut mendapatkan keturunan yang semulanya
pasangan tersebut tidak dapat memperoleh keturunan secara normal (alamiah).
Jumhur ulama membolehkan
adanya inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami istri yang sah, di
antara ulama-ulama yang membolehkannya yaitu syeh Muhammad Saltut, Yusuf
Qardhawi, Ahmad Ribashyi, Zakaria Ahmad Al-Barriy, dan secara organisasi
seperti majelis ulama DKI Jakarta, Majelis pertimbangan kesehatan dan syara’
departemen kesehatan RI.
Dari penjelasan jenis
inseminasi atau bayi tabung yang pertama tersebut, pasti akan muncul persoalan
yang baru mengenai hukum pembuahan di luar rahim yang bibitnya dari pasangan suami
istri yang sah tetapi dititipkan di rahim wanita lain yang bukan istrinya. Dari
pertanyaan tersebut dapat di jawab oleh dokter Ali Akbar, beliau membolehkan
dan hal tersebut tidak termasuk zina karena menurut beliau seperma dan ovum itu
tetap berasal dari suami istri yang sah. Tetapi perlu kita garis bawahi bahwa
pendapat dokter Ali Akbar ini mengenai kebolehan menitipkan sperma suami istri
yang telah terjadi pembuahan ke dalam rahim wanita lain di kerena kan apabila
seorang istri secara medis benar-benar tidak bisa mengandung cabang bayi atau
janin di rahimnya, jikapun dia akan mengandung akan membahayakan bagi dirinya
dan bayinya.[8]
Sedangkan dalam Islam mengharamkan penanaman benih pada wanita lain meskipun
benih itu berasal dari pasangan sumai istri yang sah. Sebagaimana dalam hadis
Nabi Muhammad Saw. Kecuali dititipkan pada wanita atau istri sahnya, misalnya
istri kedua dan ketiganya.
لاَيَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ
وَاْليَوْمِ الأَخِرِ اَنْ يَسْقَي مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرَهُ
Artinya:
“tidak halal bagi
seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat menyirami airnya ke ladang
orang lain.” (HR. Abu Dawud)
Jika ingin menitipkan
janin yang sudah dibuahi ke wanita lain, seperti istri yang sah ada terdapat
syarat-syarat yang harus dipenuhinya, diantaranya yaitu:
a.
Sperma dan telur berasal
dari suami istri
b.
Istri yang memiliki
bibit menurut pemeriksaan dokter, rahimnya tidak bisa ditempati janin sampai
saat baik itu lahir
c.
Istri yang dititipi itu
secara alami tidak bisa hamil, tetapi rahimnya memenuhi syarat untuk bisa
ditempati pertumbuhan janin sampai bayi itu lahir
d.
Adanya kesepakatan atau
persetujuan antara istri-istri tentang pemeliharaan bayi tersebut setelah
terjadi kelahiran.[9]
2. Inseminasi heterolog
(bibit bukan dari pasangan suami istri)
Inseminasi atau bayi
tabung yang bibitnya berasal dari hasil donor seperti donor sperma laki-laki
lain. inseminasi seperti itu hukumnya haram seperti melakukan perbuatan zina
karena hal tersebut mencampuradukkan nasab yang akibatnya anak tersebut tidak
sah dan nasabnya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Sebagaimana firman
Allah swt dalam QS At-tin ayat 4:
لَقَدۡ
خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ فِيٓ أَحۡسَنِ تَقۡوِيمٖ
Artinya:
“Sesungguhnya kami telah
menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya. (QS. At-Tin: 4)[10]
Dan berdasarkan hadist
rasulullah saw:
لاَيَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ
وَاْليَوْمِ الأَخِرِ اَنْ يَسْقَي مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرَهُ
Artinya:
”tidak boleh orang yang
beriman kepada Allah dan hari akhir menyirami air spermanya kepada tanaman orang
lain (vagina perempuan bukan istrinya).” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi yang
dipandang shahih oleh ibnu hibban).
Pengertian donor sperma
yang dimaksud diatas mencakup dua pengertian. Pertama, sperma laki-laki yang
disuntikkan kedalam vagina yang bukan istrinya. Kedua, dengan cara pembuahan
diluar rahim, di mana pembuahannya diambil dari sel sperma dan ovum suami
istri, kemudian dititipkan kerahim perempuan lain. sekali lagi, jumhur ulama
menghukuminya haram karena disamakan dengan zina, yaitu mendapatkan keturunan
dari bibit yang tidak sah.[11]
2. Teknik atau Cara Kloning Manusia
Secara etimologis, ada dua pengertian yaitu: (1) Klon sel
yang menduplikasikan sejumlah sel dari sebuah sel yang mempunyai sifat-sifat
genetik identik; dan (2) Klon gen atau molekuler, artinya sekelompok salinan
yang bersifat identik yang direolikasikan dari satu gen dimasukkan dalam sel
inang. Adapun secara terminologis, kloning adalah proses pembuatan sejumlah
besar sel atau molekuler yang seluruhnya identik dengan sel atau molekul asalnya.
Kloning dalam bidang genitika merupakan replikasi segmen DNA tanpa melalui
proses seksual. Secara sederhana dapat disebutkan bahwa bayi “klon” dibuat
dengan mempersiapkan sel telur yang sudah di ambil intinya kemudian digabungkan
dengan sel donor yang merupakan sel dewasa dari suary organ tubuh. Hasil
gabungan terebut kemudian di tanamkan ke dalam rahim sampai lahir. Secara
teoretis, prosedur dan mekanisme kloning terhadap makhluk hidup sedikitnya
harus melalui empat tahap yang diurutkan secara sistematis. Keempat tahap itu
adalah:
1.
Isolasi fragmen DNA
2.
Penyisipan fragmen DNA ke dalam vektor
3.
Transformasi
4.
Seleksi hasil kloning.
Dalam tataran aplikasi, rentetan proses kloning dapat
dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah konkret berikut:
1.
Mempersiapkan sel sterm, yaitu satu sel yang akan tumbuh
menjadi berbagai sel tubuh. Diambil dari makhluk hidup yang hendak dikloning.
2.
Sel sterm diambil inti selnya yang mengandung informasi
genetik kemudian dipisahkan dari sel.
3.
Mempersiapkan sel telur.
4.
Inti sel dari sel sterm diimplementasikan ke sel telur.
5.
Sel telur dipicu supaya terjaadi pembelahan dan
pertumbuhan. Sel embrio yang terus membelah mulai memisahkan diri dan siap
diimplementasikan ke dalam rahim.
6.
Embrio tumbuh dalam rahim menjadi janin dengan kode
genetik perisis sama dengan sel sterm donor.
Adapun kloning ini dapat dibedakan menjadi tiga macam,
yaitu:
1.
Kloning embrional adalah teknik yang dilakukan untuk
memperoleh kembar identik, meniru apa yang terjadi secara alamiah;
2.
Kloning DNA dewasa atau reproduktif adalah rekayasa
genetik untuk memperoleh duplikat dari seseorang individu yang sudah eksis;
3.
Kloning terapeutik adalah rekayasa genetik untuk
memperoleh sel, jaringan atau organ dari satu individu tertentu untuk tujuan
pengobatan atau perbaikan kesehatan. Selain itu, kloning juga menjanjikan
keuntungan antara lain:
a.
Proses pembuahan dengan metode ini dapat menolong
pasangan tidak subur untuk memperoleh keturunan.
b.
Manusia dapat mengkloning ginjal untuk kebutuhan
pencangkokan ginjal bagi yang mengalami gagal ginjal.
c.
Dapat mengkloning tulang sumsum untuk anak dan dewasa
untuk mengobati leukimia.
d.
Melalui kloning, manusia dapat mempelajari bagaimana
menghidupkan dan mematikan sel.
Pada awalnya kloning hanya bisa diterapkan pada hewan,
tetapi dengan perkembangan teknologi kloning juga diterapkan pada manusia
sebagaimana yang telah dijelaskan sebeumnya. Sehingga kita akan sedikit
membahas seputar kloning pada hewan atau fauna, dinataranya terkaait
dengansSyarat-syarat kebolehan kloning dalam fauna sebagai berikut:
1.
Adanya maslahat hakiki bagi manusia, bukan sekedar
maslahat semu dan hanya untuk sebagian orang.
2.
Tidak adanya kerugian atau bahaya yang lebih besar dari
maslahat tersebut. karena telah diketahui oleh sebagian orang, khususnya para
ilmuan, bahwa tumbuhan-tumbuhan yang diproses dengan genetika mempunyai kadar
bahaya yang lebih besar daripada manfaatnya. Berbagai peringatan tentang hal
ini telah tersebar di seluruh dunia.
3.
Kloning tersebut tidak menyakiti dan membahayakan
binatang itu sendiri, walaupun itu akan terjadi setelah jarak waktu yang lama.
Karena di dalam Islam menyakiti binatang diharamkan.[12]
D.
Hukum Inseminasi Buatan atau Bayi Tabung dan Kloning Pada
Manusia dalam Islam
1.
Hukum inseminasi buatan
atau bayi tabung dalam pandangan Islam
Upaya inseminasi buatan
dan bayi tabung, dibolehkan dalam islam, maanakala perpaduan sperma dengan ovum
bersumber dari suami istri yang sah (inseminasi homolog) yang disebut juga
dengan Artificeal Insemination Husban (AIH). Yang dilarang adalah
inseminasi buatan dari bayi tabung yang berasal dari perpaduan sperma dan ovum
dari orang lain (Inseminasi Heterolog) yang disebut juga dengan Artificeal
Insemination Donor (AID).
Inseminasi homolog dan
bayi tabung tidak melanggar ketentuan agama, kecuali hanya menempuh jalan
keluar untuk memenuhi kebutuhan memperoleh keturunan, tanpa dengan melalui
prosedur senggama, karena tidak dapat membuahi dan dibuahi. Karena itu,
kebolehannya ada kerana faktor darurat yang diberi dispensasi oleh agama,
sebagaimana hadist yang mengatakan:
لاَضَرَرَ وَلاَضِرَارَ (رواه ابن ماجه عن ابى
سعيد الخدري)
Artinya:
“tidak boleh mempersulit diri dan menyulitkan
orang lain.” (HR. Ibnu majah yang bersumber dari Abi said al-Hudriyyih).
Qaidah fiqiiyah juga
mengatakan:
اَلضَّرَرُ يُزَالُ
Artinya:
“kesulitan yang dialami
dapat dihindarkan dalam agama”.
Untuk mencegah agar suami istri tidak mengalami kesulitan
akibat tidak hamil dengan cara senggama, maka perlu ditolong dengan dokter
ahli, dengan cara ensiminasi buatan atau bayi tabung yang diambil dari sperma
dan ovum suami istri yang sah. Dan sebaliknya jika diambil atau apabila sperma
bersumber dari orang lain atau laki-laki yang bukan suaminya maka hal tersebut
termasuk dalam perbuatan zina dan dapat menyulitkan persoalan hukum sesudahnya,
Seperti:
a.
mengacaukan hukum Islam
untuk menentukan siapa wali putri yang lahir dari proses tersebut, karena
nasabnya sudah kabur atau tidak jelas.
b.
menyulitkan hukum Islam
untuk menentukan hak-haknya dalam urusan perwarisan dan sebagaianya.[13]
2.
Hukum Kloning Pada
Manusia dalam Pandangan Islam
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa secara teologis
penciptaan manusia melalui teknik kloning bertentangan dengan hukum Islam
sebagaimana yang terdapat dalam al-Qur’an. Dari sudut pandang yang lain kloning
manusia juga dapat merusak tatanan teologi dalam Islam, karena dalam teologi
Islam pada umumnya dibekali tabiat dan kodrat untuk membedakan yang baik dan yang buruk. Sedangkan dalam proses
kloning tabiat dan kodrat tersebut tidak dapat berfungsi karena manusia kloning
yang merupakan rekayasa manusia hanya dapat berbuat baik atau berbuat buruk
saja sesuai dengan keinginan seorang kreator yang menanganinya tersebut. Hal
tersebut sesuai dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 109:
هَٰٓأَنتُمۡ
هَٰٓؤُلَآءِ جَٰدَلۡتُمۡ عَنۡهُمۡ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا فَمَن يُجَٰدِلُ
ٱللَّهَ عَنۡهُمۡ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ أَم مَّن يَكُونُ عَلَيۡهِمۡ وَكِيلٗا
Artinya:
“Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka,
dan akan membangkitkan angan-angan kosong kepada mereka dan menyuruh mereka
(memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar
memotongnya, dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu
benar-benar mereka mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan sebagai
pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”
(Q.S An-Nisa: 109)[14]
Di dalam al-Qur’an telah membagi proses penciptaan manusia ke dalam empat
katagori yaitu:
1. penciptaan manusia tanpa ayah dan tanpa
ibu, yaitu Adam AS.
2. Penciptaan manusia dari seorang ayah dan
tanpa Ibu, yaitu Hawa.
3. Pencitaan manusia dari seorang ibu tanpa
seorang ayah, yaitu Isa AS.
4. Penciptaan manusia biasa melalui perkawinan
sepasang suami istri, yaitu manusia pada umumnya.
Dari beberapa kategori tersebut tiga di antaranya merupakan hak mutlak
Allah SWT. Sehingga tidak dapat dipersoalkan secara terus menerus. Sedangkan
katagori yang keempat bisa dijadikan sebagai wahana teologis. Karena manusia
bisa secara aktif mengambil peranan di dalamnya. Melalui pandangan tersebut kemudian
dapat dutentukan aspek proses penciptaan manusia melalui mekanisme kloning.[15]
Ketentuan Islam mengenal boleh tidaknya
melakukan kloning pada manusia, menjadi hal yang diperdebatkan oleh para ahli
hukum Islam; tentu saja ada yang melarang, dan ada yang memperbolehkan karena
masing-masing berbeda pengambilan dasar argumentasi mereka. Tetapi penulis
menetapkan bahwa metode kloning pertama dibolehkan, karena sangat dibutuhkan
untuk menyempurnakan cacat tubuh orang-orang yang menderita, yang dalam hukum
Islam disebut al-takmil.
Lalu
metode yang kedua dilarang, karena akan berdampak buruk kepada kehidupan
beragama dan kehidupan sosial. Karena Kalau DNA hanya ambil dari kelenjar suami
lalu diletakkan ke dalam rahim istrinya sampai menjadi bayi yang lahir, maka
hal tersebut bukan bayi istrinya, karena bukan kelenjar istri. Dan sebaliknya kalau
DNA diambil dari kelenjar yang berasal dari istri, lalu diletakkan didalam
rahimnya hingga lahir, maka hal tersebut bukan anak suaminya, karena kelenjar
tersebut semata-mata berasal dari istri.
Begitu
juga halnya bila teknologi kloning secara keseluruhan dibolehkan, maka akan
berdampak negatif dalam kehidupan manusia, karena seluruh manusia yang lahir
dari kloning kelenjar seseorang, maka model tubuhnya, warna kulitnya, wajahnya,
sifat-sifatnya serta sidik jarinya persis sama. Maka akan menyulitkan penegak
hukum untuk menemukan pelaku kriminal dari orang-orang yang lahir dari kloning
yang sama.
Mahmud
Hamdi Zaqzuq juga melarang hal tersebut dengan mengatakan, kelahiran manusia
yang semula bersifat naturalistik, lalu kebiasaan tersebut beralih menjadi kelahiran
yang melalui proses eksperimen, maka akan disalahgunakan oleh orang-orang yang
berani melanggar ketentuan agama. Maka kloning jenis kedua dianggap dilarang,
karena bisa disalahgunakan oleh orang-orang yang selalu menginginkan kejahatan.[16]
E. Kesimpulan Kelompok
Dari berbagai penjelasan yang telah kami
paparkan, maka kami bisa simpulkan bahwa proses inseminasi buatan atau bayi
tabung itu sebenarnya diperbolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh syari’at Islam seperti sperma dan sel telur berasal suami istri
yang sah, dan apabila dilakukan apabila pasangan suami istri tersebut
benar-benar secara medis tidak bisa mendapatkan keturunan secara alami. Apabila
proses inseminasi buatan atau bayi tabung tersebut tidak berdasarkan proses
yang telah ditentukan maka hukumnya bisa menjadi haram, seperti jika sperma
tidak berasal dari suami yang sah maka hukumnya bisa menjadi haram dan perlu
kita ketahui jika istri tidak sanggup secara medis sudah tidak bisa mengandung
janinnya maka janin yang sudah dibuahi itu bisa dititipkan kepada istri sah
yang lain dari suami yang mempunyai sperma, seperti menitipkannya kepada istri
kedua ataupun istri yang ketiganya. Hal itu bisa dilakukan apabila keadaan
sudah tidak memungkinkan untuk si istri megandung atau istrinya bisa
membahayakan nyawanya dan juga bisa menbahayakan nyawa di calon bah hati
mereka. Jadi, berdasarkan hasil diskusi yang telah kami lakukan kami sepakat
bahwa proses inseminasi buatan atau bayi tabung dibolehkan karena itu adalah
satu-satunya cara untuk mendapatkan keturunan.
Sedangkan mengenai masalah kloning pada yang
baru-baru ini marak terjadi, menurut kami itu dapat menyalahi kodrat penciptaan
manusia oleh Allah Swt. Jika proses kloning terutama pada manusia diterapkan
maka kehidupan ini menjadi berantakan karena antara manusia yang satu dengan
manusia yang lain sama rata, mulai dari bentuk tubuh, kulit, sifat dan
perbuatannya. Tetapi, jika proses kloning diterapkan untuk kemaslahatan
misalnya untuk pengobatan penyakit maka proses kloning tersebut bisa dilakukan.
Tetapi dengan syarat yang telah disebutkan tadi. Kemudian dalam
pandangan Islam proses kloning tidak dibolehkan karena terdapat banyak
mudharat yang akan terjadi, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
BAB III
KESIMPULAN
Inseminasi buatan atau bayi tabung adalah cara atau tekhnik untuk mendapatkan anak tanpa melakukan
persetubuhan antara suami istri karena bisa dengan memasukkan air mani suami ke
dalam rahim atau kandungan istri dengan alat khusus sehingga terjadi pembuahan.
Mengenai sejarahnya, kita dapat melihat apa yang telah dilakukan oleh warga
Indonesia yaitu mereka yang tidak bisa mendapatkan keturuan secara normal ,
maka mereka dapat menempuh cara atau teknik ini untuk mendapatkan keturunan.
Seperti yang telah dipaparkan dalam makalah yang kami susun. Sedangkan mengenai
prosesnya yaitu bisa dilakukan dengan cara mengambil sel telur istri
kemudian akan disatukan dengan sperma
dari suami dan setelah itu disimpan untuk menunggu pembuahan di dalam sebuah tabung
yang steril dan setelah terjadi pembuahan baru di pindahkan ke dalam rahim
istri sampai bayi itu lahir. Mengenai hukumnya, para ulama membolehkan proses
tersebut jika hanya dengan cara ini pasangan suami istri yang sah mendapatkan
keturuan, karena dengan cara norma mereka tidak kunjung mendapatkan keturunan.
Kloning
itu dapat diartikan sebagai cara untuki memproduksi satu individu atau lebih pada makhluk hidup
termasuk manusia yang identik secara genitika. Kloning ini dari tahun-tahun
sebelumnya sudah dilakukan uji coba, baik itu pada manusia dan hewan. Contohnya
seperti kloning yang dilakukan pada domba dolly dan kloning pada manusia yang
pertama di uji coba yiatu Eve tahun 2002, bayi kloning ini lahir dengan bantuan
operasi sesar. Tetapi sampai sekarang informasi mengenai bayi Eve tersebut
masih diragukan oleh para ilmuwan. Dari hal tersebut, maka hukum dari kloning
menurut pandangan Islam tidak dibolehkan karena akan menyalahi aturan yang tela
ditetapkan oleh Allah Swt, karena Allah telah menciptakan manusia sebaik-baik
rupa. Sedangkan ada pendapat yang mengatakan kloning boleh dilakukan apabila
ada sebabnya, seperti untuk membantu pengobatan dengan proses kloning seseorang
tersebut bisa bertahan hidup karena awalnya seseorang tersebut tidak mempunyai
jantung yang sempurna tetapi setelah dilakukan kloning barulah bisa dikatakan
sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Hafidz, Ahsin W. 2010. Fiqih Kesehatan. Jakarta:
Amzah
Gibtiah. 2016. Fiqih Kontemporer. Jakarta: Kencana
kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an al- karim dan Terjemahan.
2012. Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia
Mahjuddin. 2012. Masail Al-Fiqh (kasus-kasus aktual dalam hukum Islam). Jakarta:
Kalam Mulia
Shidiq,
Sapiudin. 2017. Fiqih Kontemporer. Jakarta: Kencana.
[1]Sapiudin
Shidiq, Fiqih Kontemporer, (Jakarta :
Kencana, 2017), hal. 109-110
[3]Mahjuddin,
Masail Al-Fiqih: Kasus-kasus Aktual dalam
Hukum Islam, (Jakarta : Kalam Mulia, 2012), hal. 18-19
[5]Sapiudin
Shidiq, Fiqih Kontemporer, (Jakarta :
Kencana, 2017), hal. 110-111
[6]Mahjuddin, Masail Al-Fiqih:
Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam, (Jakarta : Kalam Mulia, 2012), hal.
11
[7]ementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an al- karim dan Terjemahan,
(Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2012), hal. 475
[8]Sapiudin
Shidiq, Fiqih Kontemporer, (Jakarta :
Kencana, 2017), hal. 112-116
[9]Ahsin
Al-Hafidz, Fiqih Kesehatan, (Jakarta: Amzah, 2010), hal. 151-152
[10]kementrian Agama
Republik Indonesia, Al-Qur’an al- karim dan Terjemahan, (Jakarta: PT. Sinergi
Pustaka Indonesia, 2012), hal. 903
[11]Sapiudin
Shidiq, Fiqih Kontemporer, (Jakarta :
Kencana, 2017), hal. 116-117
[12]Gibtiah, Fikih Komtemporer, (Jakarta: Kencana, 2016), hal. 202-208
[13]Mahjuddin, Masail Al-Fiqih:
Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam, (Jakarta : Kalam Mulia, 2012), hal.
11
[14]kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an al- karim dan Terjemahan,
(Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2012), hal. 126
[16]Mahjuddin, Masail Al-Fiqih:
Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam, (Jakarta : Kalam Mulia, 2012), hal.
19-20
Komentar
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik, bijak dan konstruktif !