Langsung ke konten utama

Bayi Tabung dan Kloning



 BAYI TABUNG DAN KLONING


BAB I
PEMBAHASAN
A.    Latar Belakang
Kita sebagai manusia menginginkan adanya suatu keturunan  karena itu merupakan suatu naluri yang dibawanya sejak lahir dan dengan keturunan membuktikan keharmonisan rumah tangga. Tetapi tidak semua manusia yang berumah tangga di karuniai suatu keturunan oleh Allah SWT, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah As-Syura’ ayat 49-50. Dari ayat tersebut di jelaskan bahwa ada manusia yang tidak diberikan keturunan oleh Allah SWT (mandul) walaupun secara fisik sehat dan kuat dalam melaksanakan hubungan seksual. Oleh karena itu, keadaan tersebut mempengaruhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga muncullah penemuan baru tentang pembuatan anak bagi pasangan yang mengalamai kesulitan dalam memperoleh keturunan. Begitu juga dengan pengembangan IPTEK dalam proses kloning pada manusia yang awalnya hanya  dipergunakan  pada hewan. Pada perkembangannya kloning sudah banyak di uji coba pada manusia saat ini, sehingga tidak sedikit pula yang tertarik melakukannya. Kemudian muncullah berbagai pandangan dari beberapa kalangan terkait permasalaahn tersebut. Yang di mana penjelasan hukum tentang hal tersebut tidak ditemukan hukumnya dalam AL-Qur’an dan As-Sunnah sehingga perlu kita kaji dalam makalah yang akan kami bahas. 
B.     Rumusan  Masalah
1.         Bagaaimana Sejarah Inseminasi dan Kloning ?
2.         Apa Yang di Maksud Dengan Inseminasi dan Kloning ?
3.         Bagaimanana Proses Inseminasi dan Kloning ?
4.         Bagiamana Hukum Inseminasi dan Kloning ?
C.     Tujuan
1.         Untuk Mengetahui Sejarah Inseminasi dan Kloning
2.         Untuk Mengetahui Apa Yang di Maksud Dengan Inseminasi dan Kloning
3.         Untuk Mengetahui Bagaimanana Proses Inseminasi dan Kloning
4.         Untuk Mengetahui Bagiamana Hukum Inseminasi dan Kloning.
















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Inseminasi  Buatan atau Bayi Tabung dan Kloning
1.      Sejarah Adanya Inseminasi Buatan atau Bayi Tabung
Dalam sejarahnya seorang ilmuan yaitu Abbe Lazaric Spallanzani pada tahun 1784 ia berhasil mengawinkan serangga, binatang amfibi, dan kemudian anjing yang melahirkan tiga ekor anak anjing. Dari keberhasilannya tersebut seorang ilmuan yaitu Borner berkomentar yang mengatakan “  akan datang waktunya penemuan amat penting ini terjadi pada masyarakat manusia”. Di negara Rusia, seseorang yang bernama Stalin sangat mencemaskan akibat dari perang atom, sehingga ia setuju untuk mendirikan bank sperma. Tahun 1968,  Kruschov memiliki ide dengan memanfaatkan bank sperma, yang di mana bank sperma tersebut berisi kumpulan sperma orang-orang jenius dalam bidang ilmu pengetahuan, peperangan, sastra, dan lain-lain yang nantinya akan di kembangbikkan dalam rahim wanita-wanita cantik yang sehat dan memiliki IQ tinggi sehingga bisa lahir generasi-generasi yang jenius.
Terdapat dalam sebuah cerita “Midrash”, tentang praktik bayi tabung pada manusia yaitu Ben Sirah di kandung oleh ibunta secara tidak sengaja karena ketika itu ibunya memakai air bak yang sudah tercampur sedikit air mani. Begitupula cerita John Hunter seorang guru dari Edwerd Jenner (penemu vaksinasi) dari Dr. P.S. Physick dari Piladelpia pada tahun 1785 ia  berhasil mengadakan inseminasi buatan pada istri pedagang kain dari London. Dan di negara kita yaitu Indonesia cerita tentaang keberhasilan bayi tabung di tandai dengan lahirnya seorang anak yang bernama Akmal dari pasangan Linda dan Soekotjo pada tanggal 25 Agustus tahun 1987 dan pada tanggal 2 Oktober tahun 1988 lahir seorang anak yang bernama Dimas Aldila Akmal Sudiar dari pasangan Wiwik Juari dan Sudirman. Kedua anak tersebut lahir atas jasa kerja tim Makmal Terpadu Imono Endilrinologi Fakultas Kedokteran UI.
Dari penjelasan di ataas menunjukkan sebuah kemajuan teknologi modern dalam bidang kedokteran dan terdapat beberapaa tujuan terkait dengan proses pembuatan bayi tabung yang di lakukan pada manusia di antaranya yaitu menolong pasangan suami istri untuk mendapatkan keturunan dan bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang kedoteran.[1]
2.      Sejarah Terjadinya Kloning
Sejarah kloning muncul pertama kali pada tahun 1960 oleh Gurdon, percobaan Gurdon yang pertama kali dilakukanya  terhadap berudu, yaitu dengan menaruh gen ke dalam sel berudu tersebut. Percobaan ini berhasil melahirkan berudu baru namun berudu tersebut tidak bisa tumbuh menjadi katak dewasa dan akhirnya mati terurai oleh air.
Pada tahun 1980 percobaan dilanjutkan oleh para ilmuwan di Granada yang melakukan transfer nukleus pada sapi ternak untuk memperbanyak produksi daging pada sapi miliknya. Steen Willadsen memiliki reputasi brilian untuk memasuki bidang baru yaitu pada tahun 1980, dia berhasil di pusat riset hewan Cambridge, ia menerapkan teknik kloning gurdon pada katak dipeternaka. Orang yang pertama menggunakan embrio domba lalu menanamnya kedalam sel telur domba dengan membuang nukleusnya. Ia adalah orang yang pertama kali menemukan lima embrio domba kloning pertama. Willadsen ingin mengembangkan teknik ini secara komersil ia bergabung dengan perusahaan ternak di texas, Granada Corporation. Ia mencoba menerapkan kloning pada sapi.
Dr. Charles Looney dan Dr. Frank Barnes  di ajak ke Granada Corporation untuk mengembangkan penelitian yang dimulai oleh Steen Willadsen, bersama Ian wilmuth mereka berhasil mengkloning sapi, akan tetapi ada sisi sedihnya bahwa anak sapi ini ada yang tidak normal ketika melahirkan anak sapi tersebut sangat besar dan ada sapi yang berbobot 180 pound. Dua kali berat normal. Anak sapi ini banyak yang mati. Sehingga menyebabkan penelitian ini tidak dapat dilanjutkan hingga ditemukan penyebab kenaikan bobot sapi tersebut.  Banyak sapi yang terkena diabetes. Sebagian memiliki jantung yang membesar,dan mengalami penyakit diabetes sejak lahir.
Percobaan ini berhasil melahirkan 1000 sapi dari 3000 sel hasil transfer nukleus. Selanjutnya, hewan kloning baru yang dihasilkan lewat penelitian Dr. Ian Willmut seorang ilmuwan Skotlandia pada 23 Februari 1997, untuk pertama kali membuktikan bahwa kloning dapat dilakukan pada hewan mamalia dewasa yaitu domba. Domba itu diberi nama domba Dolly. Kloning domba Dolly merupakan peristiwa penting dalam sejarah kloning. Dolly dapat direproduksi tanpa bantuan domba jantan, melainkan diciptakan dari sebuah sel kelenjar susu yang di ambil dari seekor domba betina. Dalam proses ini Dr. Ian Willmut menggunakan sel kelenjar susu domba finndorset sebagai donor inti sel dan sel telur domba blackface sebagi resepien. Sel telur domba blackface dihilangkan intinya dengan cara mengisap nukleusnya keluar dari selnya menggunakan pipet mikro pada. Kemudian, sel kelenjar susu domba finndorset  didifusikan (digabungkan) dengan sel telur domba blackface yang tanpa nukleus.
Dalam Proses penggabungan ini dibantu oleh tegangan listrik sebesar 25 volt, sehingga terbentuk fusi antara sel telur domba blackface tanpa nucleus dengan sel kelenjar susu domba finndorsat. Hasil dari  fusi ini kemudian berkembang menjadi embrio dalam tabung percobaan dan kemudian dipindahkan ke rahim domba blackface. Kemudian embrio berkembang dan lahir dengan ciri-ciri sama dengan domba finndorset. Kuncinya yaitu proses transfer nukleus dilakukan pada fase diam sel sehingga tidak merusak siklus nukleus dan sub protein yang mengelilinginya. Pada percobaan tersebut telah dilakukan sebanyak 277 kali percobaan untuk mendapatkan kloning tersebut.[2]
            Ada dua macam motivasi yang mendasari dilakukannya teknologi kloning manusia:
a.       Teknologi kloning dengan motivasi penyempurnaan anggota tubuh yang cacat; baik cacat bawaan maupun karena kecelakaan, maka dilakukan pengembangan anggota tubuh yang diperlukan, misalnya khusus mengkloning jantung, ginjal, tangan, kaki dan anggota tubuh yang lain, lalu menjadi bahan yang akan dipakai menyempurnakan anggota tubuh yang cacat.
b.      Teknologi kloning dengan motivasi menciptakan seorang manusia atau beberapa manusia yang utuh. Teknologi kloning yang kedua inilah yang diterapkan kepada hewan ternak, untuk memperbanyak populasi hewan yang diperlukan oleh manusia.
Memang para peneliti selalu mencari kemungkinan adanya kelahiran manusia tanpa melalui hubungan suami istri, karena termotivasi adanya kelahiran tanpa pernah ada hubungan suami istri: misalnya kelahiran Nabi Isa dari rahim Maryam. Sehingga kemungkinan adanya campur tangan Malaikat atas perintah Allah untuk mengambil DNA Maryam, lalu diletakkan dalam rahim Maryam hingga bayi tersebut lahir, lalu diberi nama Isa.[3]
B.     Pengertian Inseminasi Buatan Atau Bayi Tabung Dan Kloning
1.   Pengertian Inseminasi Buatan atau Bayi Tabung
Kata inseminasi berasal dari bahasa Inggris “ Insemination” yang artinya pembuahan atau penghamilan secara teknologi bukan secara alamiah. [4] sedangkan di dalam bahasa Arab inseminasi  di sebut dengan Al-Talqih Al-Shina’iy dan di dalam bahasa Indonesia inseminasi di sebut dengan pemanian buatan, pembuahan buatan, atau penghamilan buatan.
Menurut ahli yaitu Djamalin Djannah mengatakan bahwa bayi tabung atau inseminasi buatan adalah pekerjaan memasukkan mani ke dalam rahim atau kandungan dengan menggunakan alat khusus agar terjadi pembuahan sedangkan menurut Dr. H. Ali Akbar mengatakan bahwa inseminasi atau bayi tabung adalah memasukkan sperma  ke dalam alat kelamin perempuan tanpa persetubuan untuk membuahi telur atau ovum wanita.[5]
Dari pengertian tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa inseminasi buatan atau bayi tabung adalah cara atau tekhnik untuk mendapatkan anak tanpa melakukan persetubuhan antara suami istri karena bisa dengan memasukkan air mani suami ke dalam rahim atau kandungan istri dengan alat khusus sehingga terjadi pembuahan.
2.   Pengertian kloning
Pengertian kloning menurut Antonius Swanto di lihat dari dua segi yaitu etimologi dan terminologi. Secara etimologi ia mengatakan kata kerja klon dimaksudkan sebagai upaya mengopi atau menghasilkan klon. Sedangkan secara terminologi ia mengatakan, kloning adalah produksi satu individu atau lebih pada makhluk hidup termasuk manusia yang identik secara genitika.[6]
C.    Tekhnik Atau Cara Inseminasi Buatan Atau Bayi Tabung Dan Kloning
1.   Teknik inseminasi buatan atau bayi tabung
Adapun teknik atau cara Inseminasi buatan atau bayi tabung  terdiri dari dua tekhnik yaitu:
a)      Fertilisasi In Vitro ( FIV)
Fertilisasi In Vitro dapat di lakukan dengan caraa mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian di proses di Vitro (tabung) dan setelah terjadi pembuahan kemudian di transfer ke rahim wanita tekhnik ini dikenal dengan tekhnik  pembuahan di luar tubuh.
b)      Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT)
Tekhnik Gamet Intra Felopian Tuba ini bisa dilakukan dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian di campur dan terjadilah pembuahan. Setelah itu segera di tanam di dalam saluran telur atau tuba palupi. Atau dengan kata lain, tekhnik ini mempertemukan sel benih (gamet yaitu ovum dan sperma dengan cara menyemprotkan campuran sel benih untuk memakai kanul tuba ke dalam ampula).
Perlu kita ketahui bahwa teknik yang kedua ini lebih alamiah di bandingkan dengan tehnik yang pertama sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi istri setelah terjadi ejakulasi (pencaran mani) melalui hubungan seksual sehingga tehnik kedua ini tingkat keberhasilannya itu lebih tinggi di bandingkan dengan tehnik yang pertama.
Mengenai inseminasi buatan atau bayi tabung tentu ada sebuah proses yang akan di jalani di antaranya yaitu: pengambilan bibit sel telur, dan pengeluaran sperma.
1)      Pengambilan bibit sel telur
Dalam pengambilan bibit sel telur wanita  dpat di lakukan dengan dua cara yaitu laparosopi dan USG (ultrasonografi). Cara pertama yaitu indung telur di pedang dengan menjepit dan dilakukan pengisapan. Kemudian cairan polikel yang berisi sel telur  di periksa di mikroskop untuk menemukan sel telur yang akan di gunakan, hal inilah yang di sebut dengan laparosopi. Sedangkan cara kedua yaitu dengan USG, di mana polikel yang tampak di layar di tusuk dengan jarum melalui vagina kemudian dilakukan pengisapan polikel yang berisi sel telur seperti halnya pengisapan laparosopi.
Dari proses tersebut, pasti akan muncul persoalan mengenai hukum melihat aurat perempuan yang sedang melakukan proses inseminasi. Kemudian para ulama sepakat bahwa melihat aurat (vagina) perempuan tersebut dibolehkan karena hal tersebut termasuk kondisi yang darurat. Tetapi, sebaiknya perempuan yang melakukan inseminasi (bayi tabung) ditangani oleh dokter perempuan. Sebagaimana kita dapat mengacu dalam kaidah ushul fiqh yang mengatakan:
             الَحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ وَالضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ اْلمَحْزُوْرَاتِ


Artinya:
 “Kebutuhan yang sangat penting itu diperlakukan seperti keadaan terpaksa atau darurat. Dan keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang”.
2)      Pengeluaran sperma
Proses pengeluaran sperma ini lebih mudah dibandingkan pengambilan bibit sel telur. Pengeluaran sperma ini bisa dilakukan dengan enam cara di antaranya, istimna’ (onani), Azl (senggama), mengisap pelir atau testis, jima’ dengan memakai kondom, sperma yang tumpah ke dalam ke dalam vagina yang disedot cepat dengan sepuit dan sperma ketika mimpi basah. Dari keenam cara tersebut yang paling mudah dilakukan untuk pengeluaran sperma yaitu dengan cara onani.
Mengenai hukum dari onani, Islam memandangnya sebagai perbuatan yang tidak etis tetapi, menurut berbagai pandangan ulama, seperti safiiyah, malikiyah, dan zaidiyah mengharamkan secara mutlak berdasarkan dalil yang terdapat dalam al-Qur’an surah al-Mu’minun ayat 5-7:
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حَافِظُوْنَ (5) اِلَّا عَلَى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَألَئِكَ هُمُ اْلعَادُوْنَ (7)
Artinya:
“Dan orang yang memilihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina dan sebagainya), maka mereka itulah orang-oarng yang melampaui batas.” (Q.S Al-Mu’minun: 5-7)[7]
Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan kepada kita sebagai makhluk ciptaannya (manusia) untuk menjaga kehormatan kelamin dalam setiap keadaan, kecuali terhadap istri dan budak.
Menurut ulama Hanabillah dan Yusuf Kardhawi, onani diharamkan kecuali dikhawatirkan untuk berbuat zina karena orang tersebut tidak mempunyai istri atau tidak mampu untuk menikah. Sedangkan menurut ulama hanafiyah, beliau mengatakan bahwa onani pada prinsipnya diharamkan tetapi dibolehkan jika dalam keadaan tertentu. Seperti, dikhawatirkan akan berbuat zina. Sebagaimana dalam kaidah hukum fiqh yang mengatakan:
             إِرْتِكَابُ اَخَفِّ الضَّرُوْرَيْنِ
Artinya:
 “wajib menempuh bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya.”
Dari penjelasan tersebut kita dapat simpulkan bahwa hukum onani dibolehkan apabila dalam keadaan darurat. Seperti onani untuk mengeluarkan sperma yang dibutuhkan dalam proses inseminasi (bayi tabung).
Proses inseminasi (bayi tabung), terbagi menjadi dua macam cara, di antaranya yaitu:


1. Inseminasi homolog (bibit dari pasangan suami istri yang sah)
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa inseminasi boleh dilakukan jika bibitnya berasal dari suami istri yang sah baik itu dengan cara pembuahan di luar rahim kemudian disuntikkan ke dalam rahim istri atau dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke uterus istri. Yang demikian itu tidak termasuk dalam perbuatan zina. Karena hanya dengan cara inilah pasangan tersebut mendapatkan keturunan yang semulanya pasangan tersebut tidak dapat memperoleh keturunan secara normal (alamiah).
Jumhur ulama membolehkan adanya inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami istri yang sah, di antara ulama-ulama yang membolehkannya yaitu syeh Muhammad Saltut, Yusuf Qardhawi, Ahmad Ribashyi, Zakaria Ahmad Al-Barriy, dan secara organisasi seperti majelis ulama DKI Jakarta, Majelis pertimbangan kesehatan dan syara’ departemen kesehatan RI.
Dari penjelasan jenis inseminasi atau bayi tabung yang pertama tersebut, pasti akan muncul persoalan yang baru mengenai hukum pembuahan di luar rahim yang bibitnya dari pasangan suami istri yang sah tetapi dititipkan di rahim wanita lain yang bukan istrinya. Dari pertanyaan tersebut dapat di jawab oleh dokter Ali Akbar, beliau membolehkan dan hal tersebut tidak termasuk zina karena menurut beliau seperma dan ovum itu tetap berasal dari suami istri yang sah. Tetapi perlu kita garis bawahi bahwa pendapat dokter Ali Akbar ini mengenai kebolehan menitipkan sperma suami istri yang telah terjadi pembuahan ke dalam rahim wanita lain di kerena kan apabila seorang istri secara medis benar-benar tidak bisa mengandung cabang bayi atau janin di rahimnya, jikapun dia akan mengandung akan membahayakan bagi dirinya dan bayinya.[8] Sedangkan dalam Islam mengharamkan penanaman benih pada wanita lain meskipun benih itu berasal dari pasangan sumai istri yang sah. Sebagaimana dalam hadis Nabi Muhammad Saw. Kecuali dititipkan pada wanita atau istri sahnya, misalnya istri kedua dan ketiganya.
لاَيَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ الأَخِرِ اَنْ يَسْقَي مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرَهُ
Artinya:
“tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat menyirami airnya ke ladang orang lain.” (HR. Abu Dawud)
Jika ingin menitipkan janin yang sudah dibuahi ke wanita lain, seperti istri yang sah ada terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhinya, diantaranya yaitu:
a.             Sperma dan telur berasal dari suami istri
b.             Istri yang memiliki bibit menurut pemeriksaan dokter, rahimnya tidak bisa ditempati janin sampai saat baik itu lahir
c.             Istri yang dititipi itu secara alami tidak bisa hamil, tetapi rahimnya memenuhi syarat untuk bisa ditempati pertumbuhan janin sampai bayi itu lahir
d.            Adanya kesepakatan atau persetujuan antara istri-istri tentang pemeliharaan bayi tersebut setelah terjadi kelahiran.[9]
                                                                                                            ii.       
2. Inseminasi heterolog (bibit bukan dari pasangan suami istri)
Inseminasi atau bayi tabung yang bibitnya berasal dari hasil donor seperti donor sperma laki-laki lain. inseminasi seperti itu hukumnya haram seperti melakukan perbuatan zina karena hal tersebut mencampuradukkan nasab yang akibatnya anak tersebut tidak sah dan nasabnya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Sebagaimana firman Allah swt dalam QS At-tin ayat 4:
لَقَدۡ خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ فِيٓ أَحۡسَنِ تَقۡوِيمٖ
Artinya:
“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya. (QS. At-Tin: 4)[10]
Dan berdasarkan hadist rasulullah saw:
لاَيَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ الأَخِرِ اَنْ يَسْقَي مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرَهُ
Artinya:
”tidak boleh orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyirami air spermanya kepada tanaman orang lain (vagina perempuan bukan istrinya).” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi yang dipandang shahih oleh ibnu hibban).
Pengertian donor sperma yang dimaksud diatas mencakup dua pengertian. Pertama, sperma laki-laki yang disuntikkan kedalam vagina yang bukan istrinya. Kedua, dengan cara pembuahan diluar rahim, di mana pembuahannya diambil dari sel sperma dan ovum suami istri, kemudian dititipkan kerahim perempuan lain. sekali lagi, jumhur ulama menghukuminya haram karena disamakan dengan zina, yaitu mendapatkan keturunan dari bibit yang tidak sah.[11]
2. Teknik atau Cara Kloning Manusia
Secara etimologis, ada dua pengertian yaitu: (1) Klon sel yang menduplikasikan sejumlah sel dari sebuah sel yang mempunyai sifat-sifat genetik identik; dan (2) Klon gen atau molekuler, artinya sekelompok salinan yang bersifat identik yang direolikasikan dari satu gen dimasukkan dalam sel inang. Adapun secara terminologis, kloning adalah proses pembuatan sejumlah besar sel atau molekuler yang seluruhnya identik dengan sel atau molekul asalnya. Kloning dalam bidang genitika merupakan replikasi segmen DNA tanpa melalui proses seksual. Secara sederhana dapat disebutkan bahwa bayi “klon” dibuat dengan mempersiapkan sel telur yang sudah di ambil intinya kemudian digabungkan dengan sel donor yang merupakan sel dewasa dari suary organ tubuh. Hasil gabungan terebut kemudian di tanamkan ke dalam rahim sampai lahir. Secara teoretis, prosedur dan mekanisme kloning terhadap makhluk hidup sedikitnya harus melalui empat tahap yang diurutkan secara sistematis. Keempat tahap itu adalah:
1.      Isolasi fragmen DNA
2.      Penyisipan fragmen DNA ke dalam vektor
3.      Transformasi
4.      Seleksi hasil kloning.
Dalam tataran aplikasi, rentetan proses kloning dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah konkret berikut:
1.      Mempersiapkan sel sterm, yaitu satu sel yang akan tumbuh menjadi berbagai sel tubuh. Diambil dari makhluk hidup yang hendak dikloning.
2.      Sel sterm diambil inti selnya yang mengandung informasi genetik kemudian dipisahkan dari sel.
3.      Mempersiapkan sel telur.
4.      Inti sel dari sel sterm diimplementasikan ke sel telur.
5.      Sel telur dipicu supaya terjaadi pembelahan dan pertumbuhan. Sel embrio yang terus membelah mulai memisahkan diri dan siap diimplementasikan ke dalam rahim.
6.      Embrio tumbuh dalam rahim menjadi janin dengan kode genetik perisis sama dengan sel sterm donor.
Adapun kloning ini dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
1.      Kloning embrional adalah teknik yang dilakukan untuk memperoleh kembar identik, meniru apa yang terjadi secara alamiah;
2.      Kloning DNA dewasa atau reproduktif adalah rekayasa genetik untuk memperoleh duplikat dari seseorang individu yang sudah eksis;
3.      Kloning terapeutik adalah rekayasa genetik untuk memperoleh sel, jaringan atau organ dari satu individu tertentu untuk tujuan pengobatan atau perbaikan kesehatan. Selain itu, kloning juga menjanjikan keuntungan antara lain:
a.       Proses pembuahan dengan metode ini dapat menolong pasangan tidak subur untuk memperoleh keturunan.
b.      Manusia dapat mengkloning ginjal untuk kebutuhan pencangkokan ginjal bagi yang mengalami gagal ginjal.
c.       Dapat mengkloning tulang sumsum untuk anak dan dewasa untuk mengobati leukimia.
d.      Melalui kloning, manusia dapat mempelajari bagaimana menghidupkan dan mematikan sel.
Pada awalnya kloning hanya bisa diterapkan pada hewan, tetapi dengan perkembangan teknologi kloning juga diterapkan pada manusia sebagaimana yang telah dijelaskan sebeumnya. Sehingga kita akan sedikit membahas seputar kloning pada hewan atau fauna, dinataranya terkaait dengansSyarat-syarat kebolehan kloning dalam fauna sebagai berikut:
1.      Adanya maslahat hakiki bagi manusia, bukan sekedar maslahat semu dan hanya untuk sebagian orang.
2.      Tidak adanya kerugian atau bahaya yang lebih besar dari maslahat tersebut. karena telah diketahui oleh sebagian orang, khususnya para ilmuan, bahwa tumbuhan-tumbuhan yang diproses dengan genetika mempunyai kadar bahaya yang lebih besar daripada manfaatnya. Berbagai peringatan tentang hal ini telah tersebar di seluruh dunia.
3.      Kloning tersebut tidak menyakiti dan membahayakan binatang itu sendiri, walaupun itu akan terjadi setelah jarak waktu yang lama. Karena di dalam Islam menyakiti binatang diharamkan.[12]
D.    Hukum Inseminasi Buatan atau Bayi Tabung dan Kloning Pada Manusia dalam Islam
1.      Hukum inseminasi buatan atau bayi tabung dalam pandangan Islam
Upaya inseminasi buatan dan bayi tabung, dibolehkan dalam islam, maanakala perpaduan sperma dengan ovum bersumber dari suami istri yang sah (inseminasi homolog) yang disebut juga dengan Artificeal Insemination Husban (AIH). Yang dilarang adalah inseminasi buatan dari bayi tabung yang berasal dari perpaduan sperma dan ovum dari orang lain (Inseminasi Heterolog) yang disebut juga dengan Artificeal Insemination Donor (AID).
Inseminasi homolog dan bayi tabung tidak melanggar ketentuan agama, kecuali hanya menempuh jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan memperoleh keturunan, tanpa dengan melalui prosedur senggama, karena tidak dapat membuahi dan dibuahi. Karena itu, kebolehannya ada kerana faktor darurat yang diberi dispensasi oleh agama, sebagaimana hadist yang mengatakan:
لاَضَرَرَ وَلاَضِرَارَ (رواه ابن ماجه عن ابى سعيد الخدري)
Artinya:
 “tidak boleh mempersulit diri dan menyulitkan orang lain.” (HR. Ibnu majah yang bersumber dari Abi said al-Hudriyyih).
Qaidah fiqiiyah juga mengatakan:
اَلضَّرَرُ يُزَالُ
Artinya:
“kesulitan yang dialami dapat dihindarkan dalam agama”.
            Untuk mencegah agar suami istri tidak mengalami kesulitan akibat tidak hamil dengan cara senggama, maka perlu ditolong dengan dokter ahli, dengan cara ensiminasi buatan atau bayi tabung yang diambil dari sperma dan ovum suami istri yang sah. Dan sebaliknya jika diambil atau apabila sperma bersumber dari orang lain atau laki-laki yang bukan suaminya maka hal tersebut termasuk dalam perbuatan zina dan dapat menyulitkan persoalan hukum sesudahnya, Seperti:
a.       mengacaukan hukum Islam untuk menentukan siapa wali putri yang lahir dari proses tersebut, karena nasabnya sudah kabur atau tidak jelas.
b.      menyulitkan hukum Islam untuk menentukan hak-haknya dalam urusan perwarisan dan sebagaianya.[13]
2.      Hukum Kloning Pada Manusia dalam Pandangan Islam
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa secara teologis penciptaan manusia melalui teknik kloning bertentangan dengan hukum Islam sebagaimana yang terdapat dalam al-Qur’an. Dari sudut pandang yang lain kloning manusia juga dapat merusak tatanan teologi dalam Islam, karena dalam teologi Islam pada umumnya dibekali tabiat dan kodrat untuk membedakan yang  baik dan yang buruk. Sedangkan dalam proses kloning tabiat dan kodrat tersebut tidak dapat berfungsi karena manusia kloning yang merupakan rekayasa manusia hanya dapat berbuat baik atau berbuat buruk saja sesuai dengan keinginan seorang kreator yang menanganinya tersebut. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 109:
هَٰٓأَنتُمۡ هَٰٓؤُلَآءِ جَٰدَلۡتُمۡ عَنۡهُمۡ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا فَمَن يُجَٰدِلُ ٱللَّهَ عَنۡهُمۡ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ أَم مَّن يَكُونُ عَلَيۡهِمۡ وَكِيلٗا
Artinya:
“Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong kepada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (Q.S An-Nisa: 109)[14]
Di dalam al-Qur’an telah membagi proses penciptaan manusia ke dalam empat katagori yaitu:
1. penciptaan manusia tanpa ayah dan tanpa ibu, yaitu Adam AS.
2. Penciptaan manusia dari seorang ayah dan tanpa Ibu, yaitu Hawa.
3. Pencitaan manusia dari seorang ibu tanpa seorang ayah, yaitu Isa AS.
4. Penciptaan manusia biasa melalui perkawinan sepasang suami istri, yaitu manusia pada umumnya.
Dari beberapa kategori tersebut tiga di antaranya merupakan hak mutlak Allah SWT. Sehingga tidak dapat dipersoalkan secara terus menerus. Sedangkan katagori yang keempat bisa dijadikan sebagai wahana teologis. Karena manusia bisa secara aktif mengambil peranan di dalamnya. Melalui pandangan tersebut kemudian dapat dutentukan aspek proses penciptaan manusia melalui mekanisme kloning.[15]
Ketentuan Islam mengenal boleh tidaknya melakukan kloning pada manusia, menjadi hal yang diperdebatkan oleh para ahli hukum Islam; tentu saja ada yang melarang, dan ada yang memperbolehkan karena masing-masing berbeda pengambilan dasar argumentasi mereka. Tetapi penulis menetapkan bahwa metode kloning pertama dibolehkan, karena sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan cacat tubuh orang-orang yang menderita, yang dalam hukum Islam disebut al-takmil.
            Lalu metode yang kedua dilarang, karena akan berdampak buruk kepada kehidupan beragama dan kehidupan sosial. Karena Kalau DNA hanya ambil dari kelenjar suami lalu diletakkan ke dalam rahim istrinya sampai menjadi bayi yang lahir, maka hal tersebut bukan bayi istrinya, karena bukan kelenjar istri. Dan sebaliknya kalau DNA diambil dari kelenjar yang berasal dari istri, lalu diletakkan didalam rahimnya hingga lahir, maka hal tersebut bukan anak suaminya, karena kelenjar tersebut semata-mata berasal dari istri.
            Begitu juga halnya bila teknologi kloning secara keseluruhan dibolehkan, maka akan berdampak negatif dalam kehidupan manusia, karena seluruh manusia yang lahir dari kloning kelenjar seseorang, maka model tubuhnya, warna kulitnya, wajahnya, sifat-sifatnya serta sidik jarinya persis sama. Maka akan menyulitkan penegak hukum untuk menemukan pelaku kriminal dari orang-orang yang lahir dari kloning yang sama.
            Mahmud Hamdi Zaqzuq juga melarang hal tersebut dengan mengatakan, kelahiran manusia yang semula bersifat naturalistik, lalu kebiasaan tersebut beralih menjadi kelahiran yang melalui proses eksperimen, maka akan disalahgunakan oleh orang-orang yang berani melanggar ketentuan agama. Maka kloning jenis kedua dianggap dilarang, karena bisa disalahgunakan oleh orang-orang yang selalu menginginkan kejahatan.[16]
E.     Kesimpulan Kelompok
Dari berbagai penjelasan yang telah kami paparkan, maka kami bisa simpulkan bahwa proses inseminasi buatan atau bayi tabung itu sebenarnya diperbolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syari’at Islam seperti sperma dan sel telur berasal suami istri yang sah, dan apabila dilakukan apabila pasangan suami istri tersebut benar-benar secara medis tidak bisa mendapatkan keturunan secara alami. Apabila proses inseminasi buatan atau bayi tabung tersebut tidak berdasarkan proses yang telah ditentukan maka hukumnya bisa menjadi haram, seperti jika sperma tidak berasal dari suami yang sah maka hukumnya bisa menjadi haram dan perlu kita ketahui jika istri tidak sanggup secara medis sudah tidak bisa mengandung janinnya maka janin yang sudah dibuahi itu bisa dititipkan kepada istri sah yang lain dari suami yang mempunyai sperma, seperti menitipkannya kepada istri kedua ataupun istri yang ketiganya. Hal itu bisa dilakukan apabila keadaan sudah tidak memungkinkan untuk si istri megandung atau istrinya bisa membahayakan nyawanya dan juga bisa menbahayakan nyawa di calon bah hati mereka. Jadi, berdasarkan hasil diskusi yang telah kami lakukan kami sepakat bahwa proses inseminasi buatan atau bayi tabung dibolehkan karena itu adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan keturunan.
Sedangkan mengenai masalah kloning pada yang baru-baru ini marak terjadi, menurut kami itu dapat menyalahi kodrat penciptaan manusia oleh Allah Swt. Jika proses kloning terutama pada manusia diterapkan maka kehidupan ini menjadi berantakan karena antara manusia yang satu dengan manusia yang lain sama rata, mulai dari bentuk tubuh, kulit, sifat dan perbuatannya. Tetapi, jika proses kloning diterapkan untuk kemaslahatan misalnya untuk pengobatan penyakit maka proses kloning tersebut bisa dilakukan. Tetapi dengan syarat yang telah disebutkan tadi. Kemudian  dalam  pandangan Islam proses kloning tidak dibolehkan karena terdapat banyak mudharat yang akan terjadi, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.














BAB III
KESIMPULAN
Inseminasi buatan atau bayi tabung adalah cara atau tekhnik untuk mendapatkan anak tanpa melakukan persetubuhan antara suami istri karena bisa dengan memasukkan air mani suami ke dalam rahim atau kandungan istri dengan alat khusus sehingga terjadi pembuahan. Mengenai sejarahnya, kita dapat melihat apa yang telah dilakukan oleh warga Indonesia yaitu mereka yang tidak bisa mendapatkan keturuan secara normal , maka mereka dapat menempuh cara atau teknik ini untuk mendapatkan keturunan. Seperti yang telah dipaparkan dalam makalah yang kami susun. Sedangkan mengenai prosesnya yaitu bisa dilakukan dengan cara mengambil sel telur istri kemudian  akan disatukan dengan sperma dari suami dan setelah itu disimpan untuk menunggu pembuahan di dalam sebuah tabung yang steril dan setelah terjadi pembuahan baru di pindahkan ke dalam rahim istri sampai bayi itu lahir. Mengenai hukumnya, para ulama membolehkan proses tersebut jika hanya dengan cara ini pasangan suami istri yang sah mendapatkan keturuan, karena dengan cara norma mereka tidak kunjung mendapatkan keturunan.
            Kloning itu dapat diartikan sebagai cara untuki memproduksi satu individu atau lebih pada makhluk hidup termasuk manusia yang identik secara genitika. Kloning ini dari tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, baik itu pada manusia dan hewan. Contohnya seperti kloning yang dilakukan pada domba dolly dan kloning pada manusia yang pertama di uji coba yiatu Eve tahun 2002, bayi kloning ini lahir dengan bantuan operasi sesar. Tetapi sampai sekarang informasi mengenai bayi Eve tersebut masih diragukan oleh para ilmuwan. Dari hal tersebut, maka hukum dari kloning menurut pandangan Islam tidak dibolehkan karena akan menyalahi aturan yang tela ditetapkan oleh Allah Swt, karena Allah telah menciptakan manusia sebaik-baik rupa. Sedangkan ada pendapat yang mengatakan kloning boleh dilakukan apabila ada sebabnya, seperti untuk membantu pengobatan dengan proses kloning seseorang tersebut bisa bertahan hidup karena awalnya seseorang tersebut tidak mempunyai jantung yang sempurna tetapi setelah dilakukan kloning barulah bisa dikatakan sempurna.


















DAFTAR PUSTAKA
Al-Hafidz, Ahsin W. 2010. Fiqih Kesehatan. Jakarta: Amzah
Gibtiah. 2016. Fiqih Kontemporer. Jakarta: Kencana
https://rocketmanajemen.com (diakses pada tanggal 26 September 2018, pukul 20.50 WIB)
kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an al- karim dan Terjemahan. 2012. Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia
Mahjuddin. 2012. Masail Al-Fiqh (kasus-kasus aktual dalam hukum Islam). Jakarta: Kalam Mulia
Shidiq, Sapiudin. 2017. Fiqih Kontemporer. Jakarta: Kencana.



[1]Sapiudin Shidiq, Fiqih Kontemporer, (Jakarta : Kencana, 2017), hal. 109-110
[2]https://rocketmanajemen.com (diakses pada tanggal 26 September 2018, pukul 20.50 WIB)
[3]Mahjuddin, Masail Al-Fiqih: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam, (Jakarta : Kalam Mulia, 2012), hal. 18-19
[4]Ibid,. Hal 11
[5]Sapiudin Shidiq, Fiqih Kontemporer, (Jakarta : Kencana, 2017), hal. 110-111
[6]Mahjuddin, Masail Al-Fiqih: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam, (Jakarta : Kalam Mulia, 2012), hal. 11
[7]ementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an al- karim dan Terjemahan, (Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2012), hal. 475
[8]Sapiudin Shidiq, Fiqih Kontemporer, (Jakarta : Kencana, 2017), hal. 112-116
[9]Ahsin Al-Hafidz, Fiqih Kesehatan, (Jakarta: Amzah, 2010), hal. 151-152
[10]kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an al- karim dan Terjemahan, (Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2012), hal. 903
[11]Sapiudin Shidiq, Fiqih Kontemporer, (Jakarta : Kencana, 2017), hal. 116-117
[12]Gibtiah, Fikih Komtemporer, (Jakarta: Kencana, 2016), hal. 202-208
[13]Mahjuddin, Masail Al-Fiqih: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam, (Jakarta : Kalam Mulia, 2012), hal. 11
[14]kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an al- karim dan Terjemahan, (Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2012), hal. 126
[15]Gibtiah, Fiqih Kontemporer, (Jakarta : Kencana, 2016),  hal. 204-206
[16]Mahjuddin, Masail Al-Fiqih: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam, (Jakarta : Kalam Mulia, 2012), hal. 19-20

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Metode Pendidikan, Dasar, Tujuan, Tugas dan Fungsi

PENDAHULUAN Dalam pendidikan Islam, metode mempunyai kedudukan yang sangatpenting dalam upaya mencapai tujuan, karena ia menjadi sarana yangmembermaknakan materi pelajaran yang tersusun dalam kurikulum pendidikan,sehingga dapat dipahami atau diserap oleh peserta didik menjadi pengertianpengertianyang fungsional terhadap tingkah lakunya. Dalam pendidikan Islam, metode yang tepat guna bila ia mengandung nilai-nilai intrinsik dan ekstrinsik sejalan dengan materi pelajaran dan secara fungsional dapat dipakai untuk merealisasikan nilai-nilai ideal yang terkandung dalam tujuan pendidikan Islam. Antara metode, kurikulum (materi) dan tujuan pendidikan Islam mengandung relevansi ideal dan oprasional dalam proses kependidikan. Oleh karena itu proses kependidikan Islam mengandung makna nternalisasi dan transformasi nilai-nilai Islam ke dalam pribadi peserta didik dalam upaya membentuk pribadi muslim yang beriman bertakwa dan berilmu pengetahuan yang amaliah mengacu kepada tuntunan agama dan tu...

KONSEP MANUSIA DALAM HUMANISME DAN AL-QUR’AN

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang. Membicarakan tentang manusia adalah tentang diri kita sendiri, suatu pembicaraan yang tidak pernah kering dan berakhir. Manusia telah mampu memahami dirinya sendiri selama beribu-ribu tahun. Tetapi gambaran yang pasti dan meyakinkan tidak mampu mereka peroleh hanya dengan mengandalkan daya nalarnya yang subjektif. Oleh karena itu mereka memerlukan pengetahuan dari pihak lain yang dapat memandang dirinya secaraa utuh. Allah sang pencipta telah menurunkan Kitab suci Al-Qur’an di antara ayat-ayatnya adalah gambaran-gambaran konkrit manusia dengan keabsolutannya . Sedangkan psikologi humanisme dengan hasil pemikiran manusia belaka berusaha juga memberikan pandangan tentang manusiadengan berkaca pada psikologi humanisme tentunya bersifat relatif. Dengan kerakteristik yang berbeda baik dari kajian bentuk tubuh hingga kajian yang sangat mendalam tentang primordialnya dengan tuhan saat di alam rahim. Oleh karena itulah makalah...

ISMAIL RAJI AL FARUQI

  ISMAIL RAJI AL-FARUQI Ismail Raji al-Faruqi dilahirkan pada tanggal 01 Januari 1921 M di Jaffa yang terletak di negara Palestina, dan ia meninggal pada tanggal 24 Mei 1986 M.' Ayahnya bernama Abdul Huda Al-Faruqi yakni gadi (hakim) yang terpandang di negara Palestina, seseorang yang juga terpandang sebagai sosok yang taat kepada agama; dan dari ayahnya inilah, ditambahj juga dari pendidikan di masjid setempat, Faruqi menerima pembelajaran agama dengan baik, pendidikan  memang wajar bagi anak-anak Palestina pada umumunya . Waktu itu, Palestina masih tentram dan damai dalam naungan kekuasaan pemerintah Arab di Damaskus, meskipun juga sedang berada di bawah kekuasaan kolonial Inggris. Sampai akhirnya orang-orang bangsa Yahudi berdatangan, mendirikan pemukiman sendiri, dan perlahan mulai menggrogoti dan mulai menguasai. Palestinapun mulai bergejolak . Ismail Raji Al-Faruqi merupakan sosok yang begitu mengagumi tanah airnya sendiri, Palestina, sebelum daerah tersebut dikuasai...