PENDAHULUAN Seperti kita ketahui, pada prinsipnya Al-Qur’an merupakan norma-norma dasar. Oleh karena itu, dalam menentukan hukuman, Al-Qur’an memberikan pola dasar yang umum. Karena bukan merupakan kitab hukum, AL-Qur’an tidak merinci bentuk-bentuk perilaku kejahatan serta rincian hukumannya. Pemberian pola dasar yng bersifat umum tersebut memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat tersebut. Masyarakat diberi kesempatan mengurus kepentingannya untuk menciptakan dan mengadakan hukuman yang sesuai dengan kepentingan masing-masing. Namun demikian, syari’at dalam hal ini menentukan beberapa jenis perbuatan tertentu yang dianggap sebagai kejahatan. Jenis-jenis kejahatan yang telah ditentukan syari’at berikut hukumannya itu pada prinsipnya adalah apa yang dikehendaki syari’at dalam pemeliharaan dan keharusan keberadaannya yang sifatnya sangat urgen. Kelonggaran Dalam keberadaan jenis-jenis kejahatan tersebut berakibat sangat fa